DAERAH  

Dirugikan Soal Pembelian Tanah, Amoy : Menangis dan Minta Keadilan

090c54d4 c877 47ac a7be e1cbadb83c8b

FORUM MEDAN | Amoy (70) warga Jalan Sunggal, saat ini hidupnya terlunta-lunta dikarenakan saat ini sudah tak memiliki lagi tempat tinggal yang diakibatkan adanya permainan dari si penjual dengan pembeli dengan melibatkan pihak-pihak merugikàn Amoy itu sendiri.

Awalnya Amoy membeli sebidang tanah pada tahun 2006 silam dari Irmaida dan Nurliah.
Dan berdasarkan dari Perjanjian Perikatan Jual-Beli (PPJB) yang dibuat dihadapan Notaris Reni Nurul Aini Manurung,SH pada 12 November 2006 silam yang berukuran 8,5m x 36,4 m dengan luas 307 M2 yang merupakan sebagian tanah dengan luas keseluruhan 499M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.185.

Kemudian sertipikat Hak Milik no.185 tersebut pada tahun 2007 dipecah menjadi 2 bagian, yang mana salah satunya adalah, Sertipikat Hak Milik No.3092/Tanjung Rejo/2007 dengan Luas 307M2 masih atas nama Irmaida/Nurliah.

Lalu sertipikat tersebut kemudian diserahkan kepada pemiliknya yang baru yaitu Amoi. Namun karena saat itu Amoi masih belum memiliki dana untuk mengurus surat balik nama sertipikat di BPN Kota Medan, sehingga sertipikat itupun belum dibalik nama kepada Amoy.

“Karena saya merasa tanah tersebut merupakan milik saya setelah adanya psmbayaran, maka saya msngambil inisiatif dengan cara mengontrakkan bangunan yang sudah berdiri ditanah tersebut kepada beberapa pihak sampai tahun 2009 silam guna mendapatkan uang untuk pengurusan surat balik nama,” kata Amoy sambil menangis saat didampingi kuasa hukumnya Samuel Sitompul dan Meli Fransiska Simanjuntak dan Herbet Situmorang dari kantor hukum GWS LAWOFFIC pada saat pertemuan ia dengan pengacara pembeli lahan Cindy Charity Wulandari dari penjual Nurliana Nasution yang dihadiri Majelis Hakim, Lukas Sahabat Duha, SH MH, Jumat (20/1/2024).

Amoy mengatakan, dan pada tahun 2012, disaat Amoi ingin membalik namakan sertipikat setelah ada rezeki, namun diketahui Sertipikat Hak Milik No.3092 tersebut, tak lagi ditemukan Amoy ditempat penyimpanannya.

Setelah diselidiki, ternyata sertipikat tersebut dicuri keponakan Amoy bernama Rudi Chandra Alias Aheng (Tergugat-I dalam Perkara Perdata No.Reg 389/Pdt.G/2023/PN.Mdn).

Dengan kejadian itu, Amoy tak langsung serta merta mengadukan ke pihak berwajib, namun ditanya secara kekeluargaan, dan Rudi Chandra Alias Aheng mengakuinya, bahwa ia telah mengambil surat tersebut tanpa hak dan tanpa sepengetahuan Amoi.

Tapi surat Sertifikat Hak Milik tersebut, malah digadaikan Rudi Candra kepada seseorang yang bernama Nurliana Nasution
dengan bantuan rekan Rudi Chandra bernama Budi Alias Apek (DPO) yang telah meninggal Dunia pada awal tahun 2012 silam.

Karena merasa dibohongi, Amoi mengajak Rudi Chandra alias Aheng menemui Nurlianna untuk bermaksud menebus gadaian tersebut. Namun saat itu juga, nurlianna mengatakan, surat Sertifikat Hak Milik itu, sudah berubah status dari kepemilikan Amoy, karena Nurliana telah membeli tanah tersebut dari Nurliah dan Irmaida.

“Tolong saya pak kepada para tetangga dan pada siapa saja, saya ini tak pernah melakukan kesalahan. Namun sebidang tanah yang saya beli beberapa tahun silam kini kenapa bisa dinyatakan milik orang,” ucap Amoy yang terus menangis.

Dan karena Amoi tak memahami betul bagaimana cara mengadukan dan mendapatkan keadilan atas permasalahan hak tanah tersebut, maka sempat terhenti sampai kemudian di tahun 2019, terdengar kabar bahwa Nurliana malah menjual kembali objek sengketa tanah itu kepada Cindy Charity Wulandari.

Mendengar hal itu, Amoy yang sudah tak tau lagi mengatasi masalah, langsung melaporkan Rudi Chandra Als Aheng atas pencurian sertipikat hak milik no 3092 tersebut di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Dan atas laporan itu, Rudi Chandra diputuskan bersalah dan dihukum selama 3 tahun penjara. Selain itu, Amoi juga mengajukan gugatan perdata terhadap Rudi Chandra Alias Aheng (Tergugat-I), Nurliana Nasution (Tergugat-II), Cindy Charity Wulandari (Tergugat-III) di Pengadilan Negeri Medan terkait permasalahan ini.

Sementara pada pertemuan kedua bslah pihak antara Amoy dengan pihak tergugat III Cindy Charity Wulandari (Tergugat-III) yang diwakili pengacaranya dengan dihadiri Ketua Majelis Hakim, Lukas Sahabat Duha, SH MH dilahan yang disengketakan, telah diminta keterangan sebagai pelengkap saat persidangan pada, Kamis (25/1/2024) mendatang.

Saat ditanyakan, Lukas mengatakan, kita akan hadirkan kedua belah pihak nantinya antara pelapor dan tergugat. Mengenai ada tidak tenggang rasa mengingat Amoy (pelapor) jelas teraniaya atas kejadian ini, Lukas langsung mengatakan, soal itu kita tidak tahu menahu.

“Nanti saja saat sidang Kamis depan,” katanya sambil berlalu.

Sedangkan Amoy selaku pelapor yang didampingi kuasa hukum dan warga setempat selaku saksi mengatakan, sudah tidak tahu lagi harus bagaimana. Sebab ia merasa ditusuk oleh keponakannya sendiri.

“Tolong saya pak, saya tak mengerti kali hukum, tapi saya ingin keadilan. Apalagi lahan yang di atasnya berdiri ruko dua tingkat merupakan harta satu-satunya, tapi sekarang bermasalah. Jujur saja saat ini bersama anak saya, tidur harus menumpang-numpang sama tetangga. Sebab saya tak punya apa-apa. Sekali lagi bantu saya pak,”kata Amoy yang terus meneteskan air mata. (kesuma)