Apresiasi Polda Metro Jaya, PP GPA Minta Aiman Ditangkap

Screenshot 2024 01 30 16 58 18 24 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

FORUM JAKARTA | Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA), Aminullah Siagian, mengapresiasi proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya menyita HP milik Aiman Witjaksono terkait tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024. Penyitaan dilakukan polisi atas ijin pengadilan.

“Tudingan (aparat tidak netral) itu sangat tendensius. Untuk membuka tabir siapa biang keroknya, patut dan wajar diusut dari hulu hingga hilir. Saya menilai penyitaan HP (milik Aiman) yang dilakukan polisi merupakan bahagian dari proses pengusutan dan penyidikan,” tutur Aminullah Siagian menjawab wartawan, Selasa (30/1/2024).

Penyitaan, papar Aminullah, adalah salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Biasanya benda benda yang disita dari saksi ataupun dari calon tersangka dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Sesuai Pasal 184 KUHAP, bila ada minimal dua alat bukti, sudah bisa ditetapkan menjadi tersangka,” jelas mantan Ketua Umum PP HIMMAH tersebut.

Aminullah pun meminta polisi untuk segera melakukan penahanan terhadap Aiman Witjaksono. Alasannya, agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. “Sebelum dilakukan penangkapan dan penahanan, polisi sebaiknya meningkatkan status Aiman dari saksi menjadi tersangka,” tukasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita HP milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat diperiksa pada Jumat (26/1/2024) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengklaim proses penyitaan oleh penyidik sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Penyitaan itu tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak, berwujud atau tidak berwujud,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).

Ade menegaskan penyitaan tetap bisa dilakukan meskipun status Aiman dalam kasus tersebut masih sebagai saksi. Ia mengatakan HP milik Aiman yang disita itu nantinya juga akan dilampirkan sebagai barang bukti ke pengadilan.

“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,” tuturnya.

Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024. Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini. Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (zas)