FORUM MEDAN | Terkait masalah perparkiran di Kota Medan yang viral di Media Sosial akhir-akhir ini sangat meresahkan Masyarakat Kota Medan ataupun Masyarakat Sumut yang hendak berkeperluan di Ibukota Propinsi Sumut.
Menyangkal perbincangan yang disampaikan oleh Pegawai Dishub Kota Medan Sulkani Lubis bahwa Ketua DPRD Kota Medan sudah mengesahkan Perda Terkait Parkir berlangganan, ketua DPRD Kota Medan menyatakan bahwa tidak ada Perda yang disahkan oleh DPRD Kota Medan, kebijakan tersebut adalah murni kebijakan Walikota Medan dengan mengeluarkan Perwal No. 26 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.
Akademisi Teguh Satya Wira, SE.MM menyatakan kebijakan Parkir berlangganan ini adalah kebijakan Walikota yang “amburadul”, tidak ada perencanaan terkait dengan kebijakan ini, sosialisasi, masa uji coba kebijakan yang bahkan nyaris tidak ada, sehingga membuat kekalutan di tengah-tengah Masyarakat
Lebih lanjut Teguh menyatakan bahwa jumlah penduduk Kota Medan di siang hari berkisar 2,5 Juta sedangkan pada malam hari diperkirakan sebanyak 2,1 Juta jiwa. Hal ini terjadi migrasi warga di sekitaran Medan seperti Deli Serdang, Binjai, Langkat dll. Tujuannya bermacam ada sebagai pekerja in formal, formal, berdagang, perjalanan dinas, atau sekedar berkunjung untuk liburan, dengan adanya kebijakan ini tentunya akan mempengaruhi pendapatan Masyarakat yang berusaha di sektor perdagangan serta cafetarian dll.
Artinya ada 400 ribu warga yang memiliki kepentingan di Kota Medan, bila kita asumsikan 200 orang melakukan transaksi sebesar Rp. 500.000.- maka perputaran nya menjadi Rp. 100.000.000.-/ hari.
Dengan kebijakan Parkir berlangganan ini maka para warga Medan itu atau warga pengunjung tidak bisa melakukan Pemarkiran Mobil/ Motor karena kebijakan yang tidak berlangganan tidak boleh Parkir di tepi jalan yang ada di Kota Medan khususnya di tengah Kota Medan.
Selain itu angkat Parkir berlangganan sebesar Rp. 130.000/ Tahun juga tidak memiliki kajian yang mendalam, bila dirinci Rp. 130.000 : 365 = Rp. 356 sementara warga yang mengunakan parkir saja setidaknya bisa 2 sampai 3 kali mengunakan jasa parkir, bila kita ambil 1 kali parkir saja dikenakan biaya Rp. 3.000 maka 30 hari (sebulan) saja sudah menelan biaya Rp.90.000.
Dari sisi aturan Teguh juga mempertanyakan Perwal No. 26 Tahun 2024, yang dikeluarkan oleh Walikota tidak mengikuti Perda atau Peraturan diatasnya. Sementara Ketua DPRD Kota Medan Perda belum ada apalagi disahkan, maka menjadi pertanyaan besar yang ada isi kepala kita semua ”apakah ini Pungli” sebenarnya kebijakan ini untuk siapa, dan perekrutan 1.700 petugas parkir disinyalir untuk kepentingan pribadi sehingga kebijakan ini terlalu dipaksakan ”Wallahu ‘Alam bi shawaf” tegasnya. (re)