Satres Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Dua Kilogram Sabu dan 36.860 Butir Pil Ekstasi

IMG 20240730 WA0024

FORUM MEDAN | Polrestabes Medan menunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkoba di Kota Medan. Satres Narkoba berhasil mengungkap sindikat nasional jaringan narkoba jenis sabu sabu seberat 2 kilogram dan 36.860 butir pil ekstasi dengan berbagai merk.

Penangkapan seorang pengedar berinisial F (32) di sebuah rumah Jalan Bangun Mulia Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D No. 10 Desa Sei Beras Kata Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

Pelaku F seorang buruh harian lepas warga Dusun III Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. F mendapatkan barang haram narkotika golongan I dari Kepulauan Riau.

Tersangka F mengaku sudah sejak tahun 2022 menjadi perantara dan menyediakan tempat menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan upah 25 juta rupiah per dua minggu dari seorang laki laki berinisial W (Lidik).

Tersangka F mengedarkan jenis sabu sabu dan pil ekstasi di daerah Kelambir V dan Tuntungan. Tersangka F melakukan perbuatannya dengan seorang diri mengantar barang haram setelah mendapat perintah dari W kemana tujuan pengantaran barang haram tersebut.

Satres Narkoba mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMax warna hitam nomor polisi BK 4994 AJU, 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 buah tas jinjing warna hitam, 1 buah tas besar  warna hitam.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy J S Marbun, SH., MHum yang di dampingi Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizky Lubis, Kasie Humas Iptu Nizar Nasution melakukan pemaparan penangkapan narkotika golongan I di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Selasa (30/07/2024), mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba khususnya di Wilkum Polrestabes Medan.

“Masyarakat Kota Medan agar bisa melawan, memberantas para pengedar atau bandar narkoba. Dan ini komitmen kami dari Bapak Kapolri, Bapak Kapoldasu, dan Wali Kota Medan dengan komitmen bersama memberantas peredaran narkoba di Kota Medan”, tegas Kombes Pol Teddy.

“Satres Narkoba Polrestabes Medan akan melakukan penyelidikan dalam mengembangkan pengungkapan sindikat peredaran narkoba ini”, Tutup Kapolrestabes Medan.

Tersangka F dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (red)