HUKUM  

Heboh Soal Makanan dan Minuman PON XXI Aceh Sumut, LIRA: Ada Niat Jahat

IMG 20240913 WA0175

FORUM MEDAN | Mencuatnya kasus makanan dan minuman pada PON XXI Sumut mengundang reaksi keras Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sumut.

Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution menduga ada niat jahat dalam kegiatan pengadaan makanan dan minuman tersebut, yang melibatkan banyak pihak, khususnya pihak penyedia. Anggaran kegiatan ini, menurut Andi, bersumber dana dari APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang bernilai Rp 31 M lebih dan terbagi dalam tiga kegiatan.

Kegiatan pertama dengan judul, Belanja Makanan dan Minuman untuk kegiatan PON XXI, yang berbiaya Rp 17 M lebih. Kegiatan ini dimenangkan PT INI, sebuah perusahaan catering yang beralamat di Bintaro Trade Center, Jakarta.

Kegiatan kedua, Belanja Makanan dan Minuman Techinical Delegate, Panpel Inti, Bidang Pendukung, Wasit/Juri, Dewan Hakim, Dokter Pertandingan dan petugas, yang berbiaya Rp 9 M lebih. Kegiatan ini juga dimenangkan PT INI.

IMG 20240913 WA0174

Kegiatan ketiga, Pengadaan Air Minum dan Konsumsi berupa snack yang berbiaya Rp 5 M lebih. Kegiatan ini dimenangkan oleh PT KPD, yang beralamat di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang beredar luas di media maupun sosial media, serta hasil penelusuran lapangan, menunjukkan isi kemasan dari ketiga kegiatan tersebut tidak memenuhi standart yang sebenarnya.

Berdasarkan Pergub No 4 Tahun 2024 tersebut, lanjutnya, konsumsi makanan dan minuman untuk media PON, Panitia Cabor maupun volunteer senilai Rp 75 ribu per sekali makan. Sedangkan snack Rp 35 ribu per kemasannya.

IMG 20240913 WA0177

Berdasarkan Pergub No 4 Tahun 2024 inilah, lanjut Andi Nasution, ditetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) belanja ketiga kegiatan dimaksud.

“Jika merujuk Pergub No 4 Tahun 2024 tentang Standard Harga Satuan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, menu yang disajikan sangat tidak sesuai”,ujar Andi Nasution.

Memang, tambahnya, bisa saja harga penawaran rekanan di bawah HPS. Tetapi, kalaupun turun 10 persen dari HPS, tidak berpengaruh terlalu signifikan terhadap menu. Kenyataannya, nilai tawaran para rekanan tidak sampai 10 persen turunnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, LSM LIRA Sumut mendukung penuh Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran PON XXI.

“LSM LIRA Sumut juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Menpora Dito Ariotedjo yang meminta Bareskrim Polri untuk turun tangan,” ucapnya. (zas)