FORUM TARUTUNG | Sat Reskrim Polres Taput menahan tiga tersangka penganiayaan dan pengrusakan secara bersama – sama yang terjadi di jalan Lintas Tarutung-Sipirok depan Coffee Ta Desa Nahornop Marsada Kecamatan Pahae Jae, Taput, Rabu (31/10/2024). Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, Selasa ( 5/11/2024).
Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RJS (42) warga Desa Sosunggulon Kecamatan Tarutung, YOS (52) warga Jl DI Panjaitan Desa Parsaoran Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae, Taput dan DP (40) warga Silangkitang, Desa Silangkitang Kecamatan Pahae Jae, Taput.
Mereka ditangkap dari kediaman masing-masing, Senin, ( 4/11/2024 ). Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan pengaduan korban di Polres Taput pada kamis, (31/10/2024).
Setelah Polres Taput menerima pengaduan, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi serta visum sehingga diyakini adanya bukti permulaan yang cukup terpenuhi unsur pidana.
Atas hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Reskrim, lalu penyidik melaksanakan gelar perkara pada Sabtu, (2/11/2024). Dalam gelar tersebut diambil kesimpulan para pelaku terpenuhi unsur melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti.
Selain ke 3 tersangka yang ditahan, saat itu petugas menangkap 4 orang, satunya berinisial RS. Setelah diperiksa, untuk RS belum cukup bukti yang kuat sehingga dikembalikan.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain atas peristiwa tersebut. (HS)