Sertifikat Pagar Laut Tangerang Batal, Menteri Nusron Juga Diminta Batalkan 22 SHM pada PTSL 2023 di Pesisir Belawan Serobot 45 Ha Lahan Milik Puluhan Warga

IMG 20250122 WA0342
Ibnu Haldon menyambangi Kanwil BPN Sumut Selasa 21 Januari 2025 minta tindak lanjut laporannya. (Foto: ist)

FORUM MEDAN | Langkah cepat Menteri BPN Nusron Wahid, Rabu (22/1/2025) dalam membatalkan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod Kecamatan Pakuaji Kabupaten Tangerang Banten dipuji berbagai kalangan.

Puluhan masyarakat di Sumut juga berharap langkah serupa dilakukan Menteri BPN Nusron Wahid atas 45 hektar lahan mereka di Pesisir Belawan Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kota Medan yang diakui mereka telah dijadikan 22 Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh orang tak dikenal dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertahanan (Kantah) Medan tahun 2023 lalu.

Perwakilan puluhan masyarakat yang mengaku pemilik 45 hektar tanah di Pesisir Belawan Ibnu Haldon mengaku, telah 2 kali melaporkan dugaan penyerobotan tanahnya ke Presiden RI, Menteri BPN RI, Kakanwil BPN Sumut dan Kepala Kantah Medan.

“Sudah 2 kali saya melapor ke Presiden RI, Menteri BPN, Kakanwil BPN Sumut dan Kakantah Medan, yakni pada 06 September 2024 dan 13 November 2024. Tapi belum ada proses sama sekali dari Kanwil BPN Sumut dan BPN Medan,” jelas Ibnu Haldon (71) warga Dusun I Desa Lama Hamparan Perak Deliserdang, Rabu (22/1/2025).

Pria renta yang tergolong masyarakat tak mampu dan awam atas hukum ini mengaku, mewakili puluhan kawan-kawannya, pada Selasa 21 Januari 2025 lalu datang ke Kanwil BPN Sumut untuk mempertanyakan tindaklanjut laporan atas dijadikan 22 SHM lahan miliknya dan puluhan temannya itu di Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan.

Ibnu Hadlon meminta Menteri BPN Nusron Wahid bertindak dengan mengintruksikan Kakanwil BPN Sumut dan Kakantah Medan memproses pembatalan 22 SHM yang dibuat diatas 45 hektar tanah miliknya dan puluhan masyarakat lain.

Pantauan wartawan, Selasa (21/1/2025) di Kanwil BPN Sumut, Ibnu Haldon diterima perwakilan Kakanwil BPN Sumut Febi Tobing. Pegawai mengaku bertugas di bidang sengketa ini mengaku akan meneruskan masalah yang disampaikan masyarakat ini.

Di hadapan Ibnu Hadlon yang didampingi pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifuddin, perwakilan BPN Sumut ini berjanji akan memantai proses masalah 45 hektar lahan di Kelurahan Belawan Bahari ke Kantah Medan.

Dia juga menyatakan, sesuai aturan hukum, jika terjadi cacat prosuderil dan cacat formil, SHM yang diterbitkan belum 5 tahun bisa dibatalkan. “Bisa dibatalkan kalau cacat formil dan prosuder. Nanti diproses di Kantah Medan dan Kanwil BPN Sumut yang membatalkannya jika terbukti cacat tersebut,” kata Febi Tobing.

Tak diperoleh keterangan dari Kakantah Medan Reza Adrian Fachri maupun para staffnya. Konfirmasi dilayangkan kepadanya dan Kasubbag Umum Kantah Medan, Selasa (21/1/2025) tak mendapatkan informasi konkrit.