FORUM MEDAN | Aktivis 98 Ikhyar Velayati mengatakan tindakan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan yang memberhentikan kepala desa Paluh Kurau, Yusup Batubara yang di duga tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar Undang Undang sebagai tindakan Abuse Of Power
“Jika pemberhentian Kepala Desa tersebut tidak sesuai dengan Undang undang no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 6 tahun 2014 pasal 43, ini sama saja Bupati di duga telah melakukan perbuatan Abuse Of Power, dan itu ada konsekwensi hukum dan politiknya terhadap jabatan bupati yang di embannya,” ungkap Ikhyar di Medan, Senin (5/5/2025)
Aktivis yang pernah di tahan di masa rezim Orde Baru itu juga menilai prosedur dan persyaratan pemberhentian kepala desa sangat susah, karena hampir sama dengan pemberhentian jabatan Gubernur maupun Presiden yang di pilih secara langsung oleh rakyat
” Jabatan kepala desa itu sama legitimasinya dengan jabatan bupati gubernur maupun presiden, karena dia di pilih langsung oleh rakyat, makanya pemberhentian seorang kepala desa itu harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang rumit dan bertingkat, dia bukan jabatan yang ditunjuk oleh bupati” tutur Ikhyar
Ikhyar menjelaskan lebih lanjut ,” Kepala Desa dapat diberhentikan secara tetap dalam beberapa kondisi yaitu. Meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum, itu juga dengan syarat status hukumnya harus inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya
Ikhyar menambahkan,” selain itu Kepala Desa juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau sengketa terkait keputusan pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Negara,” katanya
Sebelumnya di beritakan, Bupati Deli Serdang, Asri Ludin mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Deli Serdang Nomor 185 Tahun 2025 yang memberhentikan Muhammad Yusuf Batubara sebagai Kepala Desa Paluh Kurau.
Tindakan ini memicu reaksi dari anggota DPRD, salah satunya H Jasa Wardani Ginting, yang menilai keputusan Asri Ludin tersebut bersifat sewenang-wenang dan berpotensi melanggar undang-undang yang bisa menjadi syarat pemakzulan sesuai dengan ketentuan perundang undangan. (re)







