FORUM TAPUT | Pemkab Taput berharap masyarakat Taput tidak lagi memperjual belikan rokok ilegal karena termasuk dalam tindakan merugikan negara sehingga dapat dikenai sanksi administratif bahkan sanksi pidana,Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Bupati Taput Deni Lumbantoruan,Kamis pagi (22/05).
Dalam sosialisasi Stop Rokok Ilegal kepada puluhan pemilik warung dari 8 Kecamatan se Kabupaten Tapanuli Utara yang di gelar oleh Sat Pol PP Taput bersama dengan Bea Cukai Sibolga menurut Plt.Kasat Pol PP Taput Mutiha Simare mare mengatakan adapun tujuan utama kegiatan ini digelar adalah untuk menekan peredaran serta produksi rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat yang sudah marak beredar di kalangan masyakat di Taput bahkan hingga ke pelosok desa.
Berperan sebagai community protector dalam hal ini Bea Cukai secara kontinu melakukan upaya preventif dalam mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal,menurut kepala Seksi Kepatuhan Kantor Bea Cukai Sibolga Paulus Immanuel mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal karena keamanannya tidak terjamin. “Rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium sehingga kita tidak tahu apakah bahan-bahannya aman.
Sesuai dengan ketentuan UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai menurut narasumber dari Bappeda serta Dinas Koperindag Taput menyebutkqn Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan melalui penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH-CT) oleh sebab itu penggunaan pita cukai palsu termasuk sangat merugikan negara.
Selain itu garis besar menurut Immanuel terdapat empat ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan selain terdapat peraturan pemerintah, seperti PP 28/2024, yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran.Selain menyampaikan teknis operasi pemberantasan rokok ilegal, pengumpulan informasi, serta cara masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal serta menghimbau masyarakat umum serta pemilik toko kelontong wajib mewaspadai kemungkinan adanya distributor atau pengedar rokok ilegal di lingkungan mereka melalui pengaduan dan informasi nomor 08116159944.(Harapan Sagala)







