FORUM TAPUT | Pemerintah Desa Pagarbatu Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai bentuk dukungan terhadap program ekonomi kerakyatan Presiden Prabowo Subianto.
Dasar hukum pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri terkait. Selain itu, pembentukan Kopdes Merah Putih juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 1 Tahun 2025
Pembentukan koperasi ini dilaksanakan di Gereja GKPI Desa Pagarbatu,Senin (26/05 2025 ) dan dihadiri oleh perangkat desa serta masyarakat setempat,Camat Sipoholon,Pendamping Desa.
Kepala Desa Pagar Batu Saltur Hutabarat , mengatakan koperasi ini merupakan langkah strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi warga desa.
“Ini adalah bentuk nyata kami mendukung program Presiden Prabowo.Koperasi Merah Putih akan menjadi wadah untuk membangun ekonomi keluarga dan desa secara menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Taput Gibson Siregar menegaskan bahwa seluruh warga diundang tanpa diskriminasi untuk terlibat dan menjadi bagian dari koperasi ini. Menurutnya keterlibatan masyarakat secara aktif akan menentukan keberhasilan program tersebut.“Kami berharap orang-orang yang terpilih diharapkan memiliki pengalaman, bertanggung jawab, dan benar-benar siap bekerja untuk kepentingan bersama,” kata Gibson.
Berbeda dengan program Badan Usaha Milik Desa (BumDes), Koperasi Merah Putih mensyaratkan keanggotaan bagi siapa saja yang ingin memanfaatkan layanan pinjaman. Hal ini diterapkan untuk menjaga prinsip koperasi dan meningkatkan rasa tanggung jawab antar anggota.
Koperasi ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk memperkuat ekonomi rakyat dari tingkat desa.“Dengan adanya koperasi ini, kami optimis perekonomian warga akan lebih mandiri dan berdaya saing. Ini adalah peluang besar bagi warga Desa Pagarbatu,” ungkapnya.
Untuk memastikan tata kelola koperasi berjalan baik, pengurus diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, antara lain: memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang perkoperasian, bersikap jujur dan berdedikasi, tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus lainnya, serta bukan berasal dari unsur pimpinan desa.
Pemerintah Desa berharap, melalui Koperasi Merah Putih, warga bisa lebih berdaya secara ekonomi dan tidak bergantung pada bantuan luar.(Harapan Sagala)







