DAERAH  

Al Washliyah Punya Hak Hukum, Ketua ISARAH: Larangan Pemkab Gunakan Gedung Eks SMP 2 Petumbukan Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

IMG 20250714 WA0237 scaled

FORUM DELISERDANG| Ketua Ikatan Sarjana Al Jam’iyatul Washliyah (ISARAH) Sumatera Utara, AT. Siahaan, menegaskan bahwa pembangunan gedung eks SMP Negeri 2 Patumbukan tidak menggunakan dana pribadi Bupati Deli Serdang Asriluddin Tambunan maupun keluarganya, melainkan murni bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang dan Provinsi Sumatera Utara.

Pernyataan ini disampaikan AT. Siahaan dalam menanggapi polemik larangan penggunaan gedung tersebut oleh Al Washliyah sebagai lembaga pendidikan. Ia menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang tidak memperbolehkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah menggunakan gedung eks SMP Negeri 2 untuk kegiatan belajar mengajar.

“APBD itu adalah uang rakyat, bukan uang pribadi kepala daerah. Sudah seharusnya fasilitas pendidikan digunakan untuk kepentingan rakyat, termasuk peserta didik dari Al Washliyah yang juga merupakan anak-anak Deli Serdang,” tegasnya, Senin (14/7/2025).

AT. Siahaan juga mengingatkan bahwa secara historis, lahan tempat berdirinya bangunan tersebut merupakan tanah wakaf yang diserahkan kepada Al Jam’iyatul Washliyah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pihak penerima wakaf memiliki hak dan kewajiban dalam mengelola tanah tersebut sesuai dengan tujuan peruntukannya.

“Al Washliyah memiliki dasar hukum yang kuat karena didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia. Sementara Pemkab hanya berpegang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. Maka secara hierarki hukum, kedudukan UU jauh lebih tinggi daripada Kepmen,” tegas AT. Siahaan.

Ia pun menyebut bahwa jika Pemkab Deli Serdang tetap melarang penggunaan gedung tersebut oleh Al Washliyah, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap undang-undang dan dapat menjadi alasan hukum untuk memakzulkan kepala daerah melalui mekanisme di DPRD Deli Serdang dan Kementerian Dalam Negeri.

Atas dasar itu, Ketua ISARAH Sumut menyerukan agar pihak MTs Al Washliyah Patumbukan tetap melaksanakan proses belajar mengajar di dalam gedung eks SMP Negeri 2 tersebut. Hal ini menurutnya juga menjadi bentuk uji konsistensi supremasi hukum di Indonesia.

“Kita ingin lihat mana yang lebih tinggi di republik ini: Undang-Undang atau Keputusan Menteri. Al Washliyah berdiri di atas konstitusi dan cita-cita kemerdekaan, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait pernyataan dan tuntutan dari pihak Al Washliyah. (red)