FORUM TEBING TINGGI | RSUD Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi tengah menghadapi krisis tata kelola setelah pengangkatan drg. Lili Marliana, MKM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur, serta kekosongan dua posisi strategis Wakil Direktur yang hingga kini belum terisi.
Penunjukan Plt Direktur tersebut menuai sorotan tajam karena dilakukan saat direktur definitif, dr. Irwansyah, masih dalam status pembebasan sementara untuk keperluan pemeriksaan. Penunjukan ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 31 ayat (3), yang menyatakan bahwa dalam hal pembebasan tugas sementara, pengganti yang sah adalah Pelaksana Harian (Plh.), bukan Plt.
Tidak hanya itu, dari sisi kepegawaian, penunjukan drg. Lili Marliana sebagai Plt Direktur juga dinilai menyalahi aturan. Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 serta SE Menpan-RB, penunjukan pejabat Plt seharusnya berasal dari jabatan dengan golongan setara atau lebih tinggi. Sementara itu, drg. Lili diketahui berpangkat IV/b dan masih menjabat eselon III/b, lebih rendah dari jabatan Direktur definitif sebelumnya.
Seorang sumber internal RSUD Kumpulan Pane yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kondisi saat ini cukup memprihatinkan karena selain Plt Direktur dinilai tidak memenuhi syarat, dua posisi Wakil Direktur — yakni Wadir Umum/Keuangan dan Wadir Pelayanan — juga dinonaktifkan tanpa penunjukan pejabat pengganti, baik sebagai Plt maupun Plh.
“Wadir tidak aktif, tapi kegiatan tetap berjalan. Tidak ada Plt, tidak ada Plh yang resmi. Lalu siapa yang sah menyetujui penggunaan dana BLUD dan mengambil keputusan strategis rumah sakit?” ungkapnya.
Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tipe B, RSUD Kumpulan Pane seharusnya memiliki struktur kepemimpinan yang sah dan fungsional sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Tanpa pejabat teknis yang memiliki otorisasi formal, operasional rumah sakit berpotensi cacat hukum dan administratif.
Ketiadaan pejabat definitif atau pengganti yang sah tidak hanya berdampak pada legitimasi keputusan manajerial, tetapi juga membuka celah pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana BLUD, termasuk untuk pembayaran jasa pelayanan (jaspel), pengadaan barang dan jasa, serta perubahan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Tebing Tinggi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dasar hukum pembebasan tugas Direktur dan dua Wakil Direktur, serta alasan belum adanya penunjukan pejabat pengganti.
FORUM Keadilan akan terus mengikuti perkembangan ini dan meminta konfirmasi dari instansi terkait demi menjaga akuntabilitas tata kelola pelayanan publik, khususnya pada sektor kesehatan daerah. (met)







