FORUM TEBING TINGGI | Mandeknya distribusi obat-obatan ke sejumlah Puskesmas di bawah Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi memasuki akhir tahun 2025 memunculkan tanda tanya besar. Hingga awal November ini, UPT Farmasi Dinas terkait belum juga menyalurkan obat ke sembilan Puskesmas di luar RSUD dr. Kumpulan Pane.
Sementara masyarakat mengeluhkan kekosongan stok obat dasar di layanan publik. Fakta tersebut menyingkap adanya krisis tata kelola pelayanan dasar, bukan sekadar masalah administrasi.
Berdasarkan Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, pemerintah daerah berkewajiban menjamin ketersediaan obat esensial secara berkesinambungan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Sumber internal menyebutkan bahwa kekosongan obat telah berlangsung berbulan-bulan tanpa kejelasan jadwal distribusi. “Sudah ada persoalan di salah satu Puskesmas, keluarga pasien disarankan beli obat di luar,, dan persoalan ini sudah di tangani inspektorat,” ujar salah satu tenaga kesehatan di lapangan.
Upaya konfirmasi sejumlah awak media jejaring kepada Plt Kadis Kesehatan dr. Henny Hartati tak berbuah hasil. Pertanyaan melalui pesan singkat WA, terkait jumlah anggaran obat tahun 2025 dan sistem pengadaannya tidak dijawab.
Sementara itu, Kepala UPT Farmasi dikabarkan telah mengundurkan diri tanpa alasan jelas, menambah ruwet persoalan logistik farmasi di tubuh Dinas Kesehatan.
Situasi ini menunjukkan potensi pelanggaran terhadap Pasal 3 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, karena menyalahi asas efisiensi dan efektivitas anggaran.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi wajib menjelaskan secara terbuka penyebab keterlambatan ini, sebab bila dibiarkan, hal itu berarti melanggar hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (MET)







