FORUM Tebing Tinggi | Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 kembali menempatkan Kota Tebing Tinggi pada posisi yang kurang menggembirakan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara yang telah dipublikasikan dan beredar luas di media massa serta masyarakat, UMK Tebing Tinggi ditetapkan sebesar Rp3.229.957,70, menjadikannya salah satu yang terendah di Sumatera Utara.
Besaran tersebut terpaut jauh dibandingkan Kota Medan yang telah menembus angka Rp4,3 juta, bahkan berada di bawah sejumlah kabupaten lain yang secara infrastruktur, aktivitas ekonomi, dan pertumbuhan wilayah dinilai tidak lebih maju dari Tebing Tinggi. Sebagai kota jasa dan perdagangan, posisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai daya tawar dan arah kebijakan ketenagakerjaan daerah.
Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya sewa rumah, transportasi, hingga layanan kesehatan, UMK Tebing Tinggi dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja. Bagi kalangan buruh, angka tersebut lebih terasa sebagai pemenuhan administratif ketimbang instrumen perlindungan daya beli masyarakat pekerja.
Sorotan juga mengarah pada sikap Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Hingga penetapan UMK diumumkan, tidak tampak adanya upaya terbuka dan progresif dari pemerintah daerah, khususnya wali kota, untuk memperjuangkan besaran upah yang lebih berpihak kepada pekerja. Padahal, isu kesejahteraan tenaga kerja dan penurunan angka pengangguran kerap menjadi narasi utama dalam setiap momentum kampanye politik.

Namun ketika kebijakan strategis seperti UMK ditetapkan, pemerintah kota terkesan pasif dan sepenuhnya mengikuti keputusan provinsi. Minimnya intervensi kebijakan ini menjadi kontras dengan realitas ketenagakerjaan di Tebing Tinggi, di mana angka pengangguran terbuka belum menunjukkan penurunan signifikan.
Lapangan kerja formal baru belum tampak berkembang secara nyata, sementara sektor informal terus membengkak sebagai pilihan bertahan hidup masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, UMK seharusnya berfungsi sebagai jaring pengaman terakhir bagi pekerja, bukan sekadar angka kompromi di tengah tekanan ekonomi.
Sejumlah pengamat kebijakan publik salah satunya Abdul Aziz Purba menilai rendahnya UMK Tebing Tinggi mencerminkan lemahnya posisi tawar pemerintah kota dalam memperjuangkan kepentingan buruh dan pekerja lokal. Absennya kajian terbuka, tekanan politik kebijakan, serta sikap kritis kepala daerah memperkuat kesan bahwa isu ketenagakerjaan belum menjadi prioritas utama dalam agenda pembangunan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam berbagai pernyataan di media menegaskan bahwa penetapan upah minimum mengacu pada formula nasional dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta tetap menjaga iklim investasi. Kebijakan tersebut menjadi payung umum bagi seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Meski demikian, formula nasional seharusnya tidak serta-merta dijadikan alasan bagi pemerintah daerah untuk bersikap pasrah. Terlebih, dampak langsung dari kebijakan UMK dirasakan oleh masyarakat pekerja di daerah masing-masing.
Kini, publik Tebing Tinggi menunggu jawaban yang lebih konkret: sejauh mana janji kesejahteraan yang disampaikan wali kota terpilih dalam masa kampanye Pilkada lalu akan diterjemahkan dalam kebijakan nyata, bukan sekadar narasi politik.
UMK bukan sekadar angka. Ia adalah cermin komitmen pemerintah terhadap martabat hidup warganya. Dan bagi Kota Tebing Tinggi, cermin itu kini lebih banyak memantulkan kegelisahan dibanding harapan. (MET)







