DAERAH  

Lansia Miskin Ditolak RSUD Kumpulan Pane, Hak Pasien Gawat Darurat Dipertanyakan

IMG 20260108 WA0330

FORUM TEBING TINGGI | Alasan “pelayanan buruk” pernah dijadikan dasar pencopotan Direktur RSUD Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi. Publik kala itu dijanjikan perbaikan mutu layanan dan pendekatan yang lebih manusiawi. Namun ironi justru terungkap hari ini, ketika seorang lansia miskin dilaporkan ditolak rumah sakit daerah tersebut dengan alasan ruangan penuh.

Korbannya diketahui bernama Suliyem (67), warga Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis. Ia dibawa ke RSUD Kumpulan Pane, Kamis (8/1/2026), dalam kondisi kritis. Anak korban, Sunita (40), mengatakan ibunya sudah sekarat saat tiba di rumah sakit.

“Mamak saya sudah hampir meninggal, tapi mereka bilang ruangan penuh dan menyuruh kami cari rumah sakit lain,” ujar Sunita kepada wartawan.

Sunita menuturkan, sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIB ia sudah pontang-panting mencari pertolongan. Ia meminta bantuan Kepala Lingkungan I Kelurahan Berohol untuk meminjam ambulans milik warga setempat, Acai Sembada, guna membawa ibunya ke rumah sakit.

Namun setibanya di RSUD Kumpulan Pane, keluarga mengaku tidak mendapat pemeriksaan awal. Mereka tidak disuruh masuk ke ruang IGD, melainkan langsung diminta mencari rumah sakit lain dengan alasan ruangan penuh.
“Tidak ada dicek dulu, tidak ada tindakan apa pun. Kami langsung disuruh cari rumah sakit lain,” katanya.

Yang lebih menyayat, Sunita mengaku keluarganya berada dalam kondisi ekonomi sangat sulit. Untuk makan pun mereka kerap kesusahan, sehingga penolakan tersebut terasa semakin menyakitkan..“Kami memang orang susah, bang. Tapi kami juga manusia,” ucapnya lirih.

Karena ditolak, Sunita kembali meminta pertolongan. Berkat bantuan Acai Sembada, Suliyem akhirnya dibawa ke RS Chevani Kota Tebing Tinggi dan diterima untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait standar pelayanan RSUD Kumpulan Pane, khususnya pada layanan gawat darurat. Dalam prinsip pelayanan kesehatan, pasien dalam kondisi kritis seharusnya tetap diperiksa dan distabilisasi terlebih dahulu, meski ruang rawat inap penuh.

Dalih “ruangan penuh” tidak serta-merta membenarkan penolakan pasien gawat darurat tanpa pemeriksaan dan tanpa rujukan aktif. Rumah sakit tetap berkewajiban memberikan penanganan awal atau mengoordinasikan rujukan secara layak.

Penolakan ini juga bersinggungan dengan hak pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Rumah Sakit, yang secara tegas melarang rumah sakit menolak pasien dalam keadaan darurat.
Ironisnya, peristiwa ini terjadi setelah pergantian pimpinan RSUD Kumpulan Pane yang sebelumnya diklaim bertujuan memperbaiki kualitas pelayanan. Fakta di lapangan justru menunjukkan ketimpangan antara janji perbaikan dan realitas layanan.

Kasus Suliyem menjadi potret buram pelayanan kesehatan publik di Tebing Tinggi. Ketika seorang lansia miskin dalam kondisi sekarat ditolak tanpa pemeriksaan, publik berhak mempertanyakan sejauh mana rumah sakit daerah benar-benar menjalankan fungsi sosial dan kemanusiaannya. ( MET )