FORUM Tebing Tinggi | Hingga memasuki pertengahan Januari 2026, Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, guru ASN di Kota Tebing Tinggi belum sepenuhnya diterima. Kondisi ini memicu kegelisahan di kalangan guru dan menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian pemenuhan hak aparatur negara di sektor pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Mhd. Denni Saragih, membenarkan bahwa pembayaran tersebut belum direalisasikan. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait apakah hak guru sudah dibayarkan atau belum, Denni menjawab singkat, “Belum, Bang.”.
Denni kemudian menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 guru ASN dari komponen gaji dan tunjangan tahun 2025 sejatinya telah dianggarkan dalam APBD 2025 dan telah dibayarkan sesuai ketentuan pada bulan Maret dan Juli 2025. Namun persoalan muncul pada komponen tunjangan profesi guru.
Menurutnya, THR dan gaji ke-13 dari komponen tunjangan profesi guru ASN tidak dianggarkan dalam APBD maupun Perubahan APBD 2025, karena alokasi anggaran tersebut baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tertanggal 22 Desember 2025, yang mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung pendanaan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah.
Penetapan anggaran di penghujung tahun itulah yang kemudian berdampak pada bergesernya realisasi pembayaran ke awal tahun 2026. Denni menyebutkan, selama proses administrasi belum memungkinkan, pencairan belum dapat dilakukan. “Kalau sudah bisa pembuatan SPM gaji 13 dan THR, pasti kami segerakan,” ujarnya.
Selain THR dan gaji ke-13, keterlambatan juga terjadi pada gaji bulanan Januari 2026 guru ASN. Denni menjelaskan bahwa dana gaji Januari saat ini sudah berada di rekening bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan pada Bank Sumut, namun belum dipindahbukukan ke rekening masing-masing guru.
Menurutnya, proses tersebut masih menunggu daftar potongan gaji dari masing-masing sekolah, yang selanjutnya akan diteruskan ke Bank Sumut agar gaji dapat disalurkan ke rekening guru ASN.
Fakta belum dibayarkannya hak-hak guru ini terungkap saat FORUM bertemu dengan sejumlah guru SMP di Kota Tebing Tinggi. Para guru mengaku berada dalam posisi serba tidak pasti, terlebih ketika mendengar informasi bahwa ASN di instansi lain disebut telah menerima gaji Januari.
Secara regulasi, THR, dan gaji ke-13 ASN merupakan belanja wajib negara yang seharusnya dibayarkan tepat waktu. Keterlambatan yang berulang, meski beralasan teknis, tetap berdampak langsung pada kesejahteraan dan psikologis guru yang setiap hari menjalankan tugas pendidikan tanpa jeda.
Di tengah tuntutan profesionalisme, kedisiplinan, dan tanggung jawab yang terus dibebankan kepada guru, kondisi ini menjadi ujian nyata bagi keseriusan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam menjamin kepastian hak ASN di sektor pendidikan.
Publik kini menunggu langkah konkret dan percepatan nyata, agar guru tidak terus berada di ruang tunggu birokrasi, sementara kewajiban mereka kepada negara tak pernah tertunda. ( MET ).







