DAERAH  

Ucapan Walikota di Apel RSKP Dinilai ‘Asbun’ dan Bernuansa Tuduhan Politik

d65deea9 1de6 423f 8374 c65b716a2e06
Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih saat memimpin apel bersama jajaran ASN RSKP.

FORUM Tebing Tinggi | Alih-alih meredakan polemik pelayanan kesehatan, Walikota Tebingtinggi justru memantik “api konflik”. Pernyataan Iman Irdian Saragih dalam apel resmi ASN RSUD dr. H. Kumpulan Pane (RSKP), yang terekam dan kemudian disebarluaskan ke ruang publik, dinilai bukan sekadar keliru secara etika, tetapi berpotensi menyeret jabatan kepala daerah ke wilayah tuduhan sepihak dan ancaman berlebihan.

Pernyataan tersebut disampaikan Walikota Iman Irdian Saragih saat memimpin apel bersama jajaran ASN RSKP, Senin (19/1/2026), dan terekam dalam video kegiatan resmi yang kemudian diunggah ke akun media sosial. Video itu disertai narasi peninjauan pelayanan rumah sakit, refleksi kinerja ASN, serta komitmen peningkatan mutu layanan kesehatan.

Namun perhatian publik justru tertuju pada isi arahan Walikota kepada ASN rumah sakit. Dalam video tersebut, Iman Irdian Saragih menyebut adanya “drama-drama politik” dan “skenario” di balik peristiwa pengantaran pasien lansia pasca tidak mendapat pelayanan di RSKP, bahkan mengaitkannya dengan dugaan keterlibatan aparatur sipil negara.

Tak hanya itu, Walikota Irdian Saragih juga menyampaikan ancaman sanksi tegas, mulai dari pemecatan hingga proses pidana, apabila terbukti ada ASN yang terlibat dalam apa yang ia sebut sebagai “drama politik” tersebut. Ucapan tersebut dinilai bermasalah karena disampaikan di forum resmi ASN dengan diksi bernuansa tuduhan dan ancaman, tanpa disertai penjelasan bukti maupun fakta yang jelas.

Sejumlah warganet menilai pernyataan itu berpotensi membentuk stigma serta memperpanjang polemik, di tengah upaya klarifikasi kasus pasien lansia yang sebelumnya disebut telah diselesaikan sebagai persoalan miskomunikasi.

Sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah, Walikota tidak hanya dituntut tegas, tetapi juga taat pada koridor hukum dan etika kekuasaan. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mengatur asas kehati-hatian, objektivitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Menyampaikan dugaan keterlibatan ASN disertai ancaman pemecatan dan pidana di forum terbuka, tanpa proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah, bukan sekadar soal gaya komunikasi, melainkan berpotensi masuk ke wilayah pelampauan kewenangan.

Dalam situasi seperti ini, publik wajar mempertanyakan: apakah yang sedang dipertontonkan adalah kepemimpinan yang melindungi aparatur dan warga, atau kekuasaan yang menggunakan mimbar resmi untuk menghakimi lebih dulu sebelum hukum bekerja?

Hingga berita ini ditulis, Walikota Tebingtinggi atau PPID Utama belum memberikan penjelasan lanjutan maupun klarifikasi resmi terkait maksud pernyataannya dalam video apel tersebut. (MET)