DAERAH  

Surat Tugas 12 Anggota DPRD Tebing Tinggi ke Jakarta Dipertanyakan, Ketua DPRD Tegaskan Tidak Tahu dan Bantah Ada Pendelegasian ke Pimpinan Lain

IMG 20251225 WA0253

Forum Tebing Tinggi | Keabsahan Surat Perintah Tugas (SPT) DPRD Kota Tebing Tinggi yang memuat keberangkatan 12 anggota DPRD ke Jakarta kian dipertanyakan. Terbit di saat DPRD sedang membahas penggunaan Hak Interpelasi, SPT tersebut memunculkan dugaan penyimpangan prosedur dan melemahkan fungsi pengawasan lembaga legislatif.

Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Sakti Khadafi Nasution, secara tegas menyatakan tidak mengetahui keberadaan Surat Tugas dimaksud dan membantah adanya pendelegasian kewenangan kepada pimpinan DPRD lainnya.

“Saya tidak mengetahui adanya SPT itu. Dari awal tahun sampai hari ini saya masih berkantor di DPRD, tidak ke mana-mana, dan tetap masuk seperti biasa,” ujar Sakti saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Khaddafi menegaskan, sebagai Ketua DPRD, tidak pernah memberikan pendelegasian, baik lisan maupun tertulis, kepada pimpinan lain untuk menerbitkan atau menandatangani Surat Tugas tersebut. “Tidak ada pendelegasian dari saya sebagai Ketua DPRD kepada pimpinan yang lain, baik lisan maupun tulisan,” tegasnya.

Pernyataan ini menempatkan SPT tersebut dalam posisi problematik. Sebab, 12 anggota DPRD yang tercantum dalam Surat Tugas diketahui tidak berada di tempat saat agenda strategis pembahasan Hak Interpelasi berlangsung.

Kondisi ini memicu persepsi publik bahwa keberangkatan tersebut berimplikasi langsung pada dinamika pengawasan DPRD terhadap kebijakan Pemerintah Kota Tebing Tinggi. “Situasi ini menjadi polemik di tengah masyarakat karena menyangkut agenda strategis DPRD dan fungsi pengawasan,” kata Sakti Khaddafi.

IMG 20260121 WA0346

Untuk memastikan keabsahan administrasi dan menjaga integritas kelembagaan DPRD, Sakti menyatakan akan menyurati Badan Kehormatan Dewan (BKD) guna meminta klarifikasi resmi terkait proses dan dasar penerbitan Surat Tugas tersebut. “Nanti akan kita surati BKD kalau memang benar ada SPT tersebut,” ujarnya.

Dengan bantahan tegas Ketua DPRD, polemik Surat Perintah Tugas ini mengerucut pada satu soal mendasar: legitimasi. Jika SPT benar diterbitkan tanpa sepengetahuan Ketua DPRD dan tanpa pendelegasian kewenangan, maka persoalannya bukan lagi perjalanan dinas, melainkan cacat tata kelola dan potensi pelanggaran etika kelembagaan. Pada titik ini, DPRD Kota Tebing Tinggi sedang diuji, apakah mampu membersihkan urusan internalnya sendiri, atau justru membiarkan praktik administratif bermasalah berlalu tanpa pertanggungjawaban.

Keberangkatan yang tercantum dalam Surat Tugas tersebut juga dipertanyakan sejumlah pengamat kebijakan publik Kota Tebing Tinggi. Pasalnya, tujuan konsultasi terkait Transfer ke Daerah (TKD) dinilai tidak lagi relevan, mengingat Kementerian Keuangan telah merilis informasi resmi mengenai pengembalian TKD untuk Provinsi Sumatera Utara beserta kabupaten/kota.

Dengan kebijakan yang telah diumumkan secara terbuka, publik mempertanyakan urgensi perjalanan dinas tersebut, terlebih dilakukan di tengah agenda strategis DPRD terkait fungsi pengawasan. ( MET )