DAERAH  

SPT Ditandatangani Tanpa Pendelegasian, Wakil Ketua I Ikut Heran: BKD Diminta Bertindak Tegas

IMG 20260108 WA03711

FORUM Tebing Tinggi | Polemik Surat Perintah Tugas (SPT) DPRD Kota Tebing Tinggi yang mengirim 12 anggota DPRD ke Jakarta kian menguat dan menyeret persoalan serius terkait etika, kewenangan, serta kepatuhan terhadap aturan internal lembaga legislatif.

Persoalan ini mencuat di tengah pembahasan Hak Interpelasi terhadap kebijakan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, sehingga memicu sorotan tajam publik terhadap legitimasi dan urgensi perjalanan dinas tersebut.

Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Sakti Khadafi Nasution, sebelumnya secara terbuka menyatakan tidak mengetahui keberadaan SPT dimaksud dan membantah pernah memberikan pendelegasian kewenangan kepada pimpinan DPRD lain untuk menerbitkan atau menandatanganinya.

“Tidak pernah ada pendelegasian, baik lisan maupun tertulis, dari saya sebagai Ketua DPRD,” tegas Sakti, Selasa (20/1/2026).

Pernyataan Ketua DPRD itu diperkuat oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tebing Tinggi, H. M. Ikhwan, SM, MH, yang mengaku heran atas terbitnya Surat Tugas tersebut. Menurut Ikhwan, tidak pernah ada pendelegasian resmi kepada Wakil Ketua II DPRD, Husin ST alias Aliang, untuk menandatangani SPT tersebut demikian penjelasan Ikhwan di tempat berbeda dalam waktu yang nyaris bersamaan, Rabu ( 21/1/2026 ).

“Secara kewajaran, kalau Ketua DPRD berhalangan dan ada pendelegasian penandatanganan dokumen resmi, seharusnya diberikan kepada Wakil Ketua I terlebih dahulu, bukan langsung ke Wakil Ketua II. Itu setahu saya,” ujar Ikhwan melalui sambungan seluler.

Ikhwan juga menegaskan bahwa perjalanan dinas 12 anggota DPRD tersebut sepengetahuannya tidak pernah diagendakan atau dibahas dalam rapat pimpinan maupun forum resmi DPRD, sehingga keberangkatannya semakin dipertanyakan. “Ini belum pernah dibahas dan belum pernah diagendakan. Justru terjadi di saat DPRD sedang menjalankan fungsi pengawasan yang sangat strategis,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen yang beredar, SPT bernomor 090/006/DPRD/2026 itu memerintahkan 12 anggota DPRD melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI pada 21–24 Januari 2026, dengan alasan konsultasi dan koordinasi terkait Transfer ke Daerah (TKD) serta hak-hak DPRD.

IMG 20260122 WA0000

Namun alasan tersebut dinilai semakin lemah, mengingat Kementerian Keuangan telah lebih dahulu merilis informasi resmi mengenai pengembalian TKD untuk Provinsi Sumatera Utara beserta kabupaten/kota, sehingga urgensi perjalanan dinas itu dipertanyakan secara serius oleh publik.

Polemik ini juga bersinggungan langsung dengan ketentuan Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas sebagaimana diatur dalam BAB III Pasal 6, yang secara tegas menyebutkan bahwa Surat Tugas bagi pimpinan dan anggota DPRD harus ditandatangani oleh Ketua DPRD.

Dalam Pasal 6 huruf (a) angka (2) disebutkan secara eksplisit: “Pimpinan dan Anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD.” Adapun penandatanganan oleh Wakil Ketua hanya dimungkinkan dalam kondisi mendesak dan Ketua DPRD berhalangan, serta harus didasarkan pada pendelegasian kewenangan yang sah.

Dalam konteks polemik ini, kondisi berhalangan tersebut justru telah dibantah secara terbuka oleh Ketua DPRD, sehingga penerbitan SPT tanpa pendelegasian kewenangan yang sah dinilai bertentangan dengan ketentuan administrasi perjalanan dinas DPRD.

Atas kondisi tersebut, dua pimpinan DPRD mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil sikap tegas, karena penerbitan Surat Tugas tanpa kewenangan yang sah serta absennya anggota DPRD dalam agenda interpelasi dinilai sebagai pelanggaran etik.

Ikhwan menegaskan persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan menyangkut integritas lembaga legislatif..“Kita ini lembaga pembuat aturan. Kalau aturan internal DPRD saja bisa dilanggar, lalu dengan moral apa kita mengawasi kebijakan pemerintah daerah?” ujarnya.

Dengan rangkaian bantahan pimpinan DPRD, dasar aturan yang dilanggar, serta fakta administratif yang terungkap, polemik SPT ini tak lagi sekadar soal perjalanan dinas, melainkan mengerucut pada dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, dan pengabaian fungsi pengawasan DPRD.

Kini publik menanti, apakah BKD akan bertindak tegas, atau justru membiarkan praktik bermasalah ini berlalu tanpa pertanggungjawaban. (MET)