FORUM Tebing Tinggi | Menjelang rapat penggunaan Hak Interpelasi DPRD Kota Tebing Tinggi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, dinamika politik di internal lembaga legislatif kian menghangat.
Dari hasil penelusuran FORUM di lapangan, hingga kini, baru 12 dari total 25 anggota DPRD yang secara terbuka menyatakan sikap menggunakan hak interpelasi, sementara 13 anggota lainnya belum menunjukkan sikap tegas.
Situasi tersebut memicu sorotan publik, terutama terhadap sejumlah anggota DPRD yang dinilai tidak sejalan dengan mayoritas rekan se-fraksinya terkait konsistensi dan komitmen wakil rakyat dalam menyikapi persoalan yang menyangkut kepentingan publik luas.
Menurut salah seorang pengamat Publik Kota Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi, Zuhrizal Leo (25) pada Senin (26/1/2026) yang di temui Forum Di kompleks Sekretariat DPRD Kota Tebing Tinggi bermaksud mempertanyakan konsistensi dan komitmen wakil rakyat dalam menyikapi persoalan yang menyangkut kepentingan publik luas.
Sorotan pertama diarahkan kepada Fadli Umam, anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dari Partai Golkar. Menurutnya, hampir seluruh anggota Fraksi Golkar disebut telah menyatakan dukungan terhadap penggunaan hak interpelasi.
Namun, sikap Fadli Umam dinilai belum jelas dan terkesan menghindari penegasan sikap, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada Wakil Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi dari Partai Gerindra, Husin ST. Padahal, Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD telah menyatakan komitmen mendukung penggunaan hak interpelasi.
Bahkan, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa seluruh anggota DPRD dari Partai Gerindra mendukung langkah tersebut, kecuali Husin ST yang hingga kini belum menunjukkan sikap terbuka.
Menurutnya, perbedaan sikap tersebut semakin janggal mengingat substansi interpelasi berkaitan dengan yang salah satunya seputar proyek revitalisasi kolam renang milik Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025. Proyek ini disebut-sebut mengalami sejumlah persoalan serius sejak awal pelaksanaan.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) DPRD, ditemukan berbagai masalah teknis di lapangan, mulai dari dugaan kebocoran kolam, sistem sirkulasi air yang tidak berfungsi optimal, hingga kondisi fasilitas yang dinilai belum layak digunakan meski anggaran telah dikucurkan.
“Kalau persoalannya menyangkut uang rakyat dan kualitas pembangunan yang bermasalah, seharusnya tidak ada alasan untuk ragu. Publik berhak tahu dan DPRD punya kewajiban moral serta politik untuk bersikap tegas,” ujar Zuhrizal, saat diwawancarai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Fadli Umam maupun Husin ST terkait sikap mereka terhadap rencana penggunaan hak interpelasi tersebut.
Publik kini menanti rapat 26 Januari 2026 sebagai momentum penentuan arah sikap DPRD Kota Tebing Tinggi, sekaligus ujian konsistensi wakil rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka dan bertanggung jawab. (MET).







