FORUM MEDAN | Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap seorang pria berinisial S, mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Titipapan Cabang Iskandar Muda Medan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan realisasi kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Penangkapan dilakukan Senin (26/1/2026) malam di Komplek Puri Zahara II Blok Q Nomor 27, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, setelah yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Bani Imanuel Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa setelah diamankan, S dibawa ke Kantor Kejari Medan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan realisasi kredit pada periode 2021 hingga 2023.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait peran dan perbuatan yang bersangkutan, sehingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bani dalam keterangan resminya.

Ia menyebutkan, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.365.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, mengatakan penangkapan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan diduga menghambat proses penyidikan.
“Yang bersangkutan sering sulit dipanggil, sehingga penangkapan dilakukan untuk memastikan kelancaran pemeriksaan,” kata Rizza, Selasa (27/1/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 26 Januari 2026 sesuai surat perintah penahanan Nomor PRINT- / /Fd. /1/2026 tanggal 26 Januari 2026.
Penyidik menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan. “Apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizza. (red)







