FORUM TEBING TINGGI | Tidak mengambil sikap penggunaan hak konstitusional yakni Hak Interpelasi oleh 13 anggota DPRD Kota Tebing Tinggi kian memantik tanda tanya publik.
Sikap tersebut bukan muncul di ruang hampa, melainkan di tengah deretan proyek revitalisasi yang justru menampilkan pola kegagalan berulang: perencanaan lemah, eksekusi tergesa, dan hasil yang jauh dari standar pelayanan publik.
Kasus Kolam Renang Kota Tebing Tinggi menjadi contoh paling nyata. Baru sekitar sepuluh hari direamikan pasca-revitalisasi, kondisi kolam dilaporkan mengalami kerusakan di berbagai bagian. Fakta ini mengindikasikan persoalan mendasar, bukan sekadar teknis perawatan, melainkan potensi cacat sejak tahap perencanaan.
Sistem sirkulasi air, filtrasi air kolam dan pengolahan air. Dalam praktik perkolaman modern, kolam renang publik wajib dilengkapi sistem filtrasi berkelanjutan, sirkulasi memadai, serta pengendalian kualitas air sebelum dibuka untuk umum. Ketika standar dasar ini gagal dipenuhi, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya pengelola, tetapi juga pengambil kebijakan yang terlalu cepat meresmikan dan mengoperasikan fasilitas.
Menurut penilaian berbasis logika tata kelola proyek, kegagalan kolam renang ini menunjukkan gejala klasik proyek bermasalah: perencanaan tidak berbasis fungsi, pengawasan minim, dan orientasi seremonial lebih dominan dibanding kebermanfaatan. Jika satu proyek sederhana seperti kolam renang saja bermasalah dalam hitungan hari, publik wajar meragukan kualitas proyek lain yang nilainya jauh lebih besar.
Ironisnya, di tengah fakta lapangan tersebut, justru muncul sikap sebagian anggota DPRD yang menutup pintu interpelasi. Padahal, Hak Interpelasi adalah instrumen konstitusional DPRD untuk meminta penjelasan resmi dan terbuka dari kepala daerah, bukan vonis kesalahan. Menolak interpelasi di kondisi seperti ini justru memperkuat kesan bahwa fungsi pengawasan sedang dilemahkan dari dalam.
Pandangan kritis itu disampaikan Zuhrizal Leo, yang menilai penolakan interpelasi tidak bisa dilepaskan dari konteks proyek-proyek bermasalah yang kini dipersoalkan publik. “Menolak hak interpelasi di tengah deretan proyek yang bermasalah justru menimbulkan pertanyaan besar: DPRD ini sedang menjalankan fungsi pengawasan, atau malah sedang melindungi sesuatu?” kata Zuhrizal Leo, saat ditemui FORUM, Sabtu (31/1/2026), di kawasan kuliner Jalan Sutoyo, Kota Tebing Tinggi.
Kolam renang bukan satu-satunya proyek yang menuai sorotan. Revitalisasi Pasar Inpres dan Pasar Gambir juga dinilai belum menjawab persoalan utama pedagang dan pengunjung. Penataan kios, sirkulasi pengunjung, hingga kelayakan fasilitas pasar masih dipertanyakan. Polanya serupa: anggaran digelontorkan, fisik dibangun, namun manfaat nyata belum terasa.
Persoalan lain muncul pada pembangunan pusat kuliner eks Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, yang sebelumnya direkomendasikan DPRD untuk peruntukan Manasik Haji dan Miniatur Ka’bah. Perubahan fungsi tanpa penjelasan terbuka menguatkan dugaan bahwa perencanaan proyek tidak berbasis kebutuhan masyarakat, melainkan lebih pada keputusan kebijakan yang berubah-ubah.
Dalam perspektif perencanaan publik, inkonsistensi fungsi merupakan indikator lemahnya kajian awal dan pengabaian rekomendasi lembaga legislatif itu sendiri. Rangkaian fakta ini membentuk satu benang merah: revitalisasi dijalankan seolah sekadar mengejar realisasi anggaran dan peresmian cepat, bukan menjamin kualitas layanan jangka panjang. Dalam konteks inilah, sikap 13 anggota DPRD yang menolak interpelasi menjadi relevan untuk dikritisi secara terbuka. Sebab dalam sistem demokrasi, diamnya lembaga pengawas bukanlah sikap netral, melainkan potensi pembiaran.
Zuhrizal Leo menegaskan, penolakan interpelasi justru memperbesar kecurigaan publik.
“Interpelasi itu bukan vonis, melainkan alat konstitusional untuk membuka masalah ke ruang publik. Kalau alat itu saja ditolak, wajar publik curiga bahwa ada ketidakberesan yang sengaja tidak ingin dibuka,” ujarnya.
Jika DPRD tetap menutup ruang klarifikasi, maka pertanyaan publik akan semakin tajam: siapa yang sebenarnya dilindungi oleh penolakan interpelasi ini? Wali Kota sebagai kepala daerah semestinya menjadikan interpelasi sebagai forum terbuka untuk meluruskan tata kelola, bukan menghindarinya dengan dukungan politik diam-diam.
Kasus kolam renang, Pasar Inpres dan Pusat Kuliner kini menjadi cermin bersama. Bila DPRD enggan bercermin, maka masyarakat akan terus mengingatkan bahwa uang rakyat bukan untuk eksperimen kebijakan, dan wakil rakyat dipilih bukan untuk menutup mata, melainkan untuk bertanya, menguji, dan menagih pertanggungjawaban. ( MET )







