Soroti Maraknya OTT KPK, Politikus PKB Minta Program Retret Prabowo Dievaluasi

Indrajaya 1536x1536 1
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Indrajaya

FORUM JAKARTA | Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, meminta pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap program retret kepala daerah yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Permintaan tersebut muncul menyusul maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah kepala daerah.

Menurut Indrajaya, program retret kepala daerah memang memiliki tujuan baik sebagai forum konsolidasi nasional. Namun, ia menilai substansi program tersebut perlu dikaji kembali agar benar-benar mampu membangun integritas pejabat publik di daerah.

“Retret kepala daerah perlu dievaluasi secara serius. Tujuannya baik sebagai forum konsolidasi nasional, tetapi maraknya OTT menunjukkan kita perlu menilai kembali apakah materi retret benar-benar membentuk integritas atau hanya menjadi agenda simbolis,” ujar Indrajaya dalam keterangan resminya, Selasa (10/2/2026).

Ia menilai gelombang OTT terhadap kepala daerah yang terjadi belakangan ini menjadi indikator bahwa pembinaan integritas pejabat publik di daerah belum berjalan efektif. Menurutnya, pembinaan kepemimpinan seharusnya tidak hanya menekankan pada disiplin atau pendekatan semi-militer, tetapi lebih pada penanaman nilai moral dalam penggunaan kekuasaan.

“Pendekatan kedisiplinan, latihan fisik, atau metode semi-militer boleh saja menjadi bagian dari pembinaan. Namun tantangan utama kepemimpinan di era pemerintahan digital justru terletak pada etika penggunaan kekuasaan,” jelasnya.

Selain itu, Indrajaya juga menilai maraknya OTT menunjukkan lemahnya proses kaderisasi politik sebelum seseorang maju sebagai kepala daerah. Ia menyoroti kasus yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami aturan karena berlatar belakang artis.

Menurut Indrajaya, pernyataan tersebut menjadi bukti bahwa proses kaderisasi politik belum berjalan optimal. Ia menegaskan partai politik seharusnya berfungsi sebagai “sekolah kepemimpinan” yang memastikan calon kepala daerah memahami tata kelola pemerintahan, etika jabatan, serta hukum administrasi negara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan dua operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah pada awal Maret 2026. Pertama, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang pada Selasa (3/3/2026) dini hari terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam perkara tersebut, Fadia diduga mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang kemudian mengikuti proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Ia juga diduga mengarahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan tersebut, sehingga keuntungan proyek bernilai miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkaran keluarganya.

Sepekan berselang, KPK kembali melakukan OTT terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pada Senin (9/3/2026) malam di Bengkulu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut sejumlah pihak langsung diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sejumlah pihak diamankan, pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Bupati Rejang Lebong,” ujar Budi.

Sebelum dua kasus tersebut, tujuh kepala daerah lain juga telah terjaring OTT KPK pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mereka antara lain Abdul Azis, Abdul Wahid, Sugiri Sancoko, Ardito Wijaya, Ade Kuswara Kunang, Maidi, serta Sudewo.

Indrajaya menegaskan evaluasi program retret kepala daerah penting dilakukan agar pembinaan kepemimpinan daerah tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar mampu memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah. (farid)