Menaker Terbitkan Imbauan WFH untuk Swasta dan BUMN, Berlaku Mulai 1 April 2026

007542200 1775022736 Menteri Ketenagakerjaan Yassierli 1 April 2026a

FORUM JAKARTA | Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi mengeluarkan imbauan penerapan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026, sebagai bagian dari upaya optimalisasi penggunaan energi sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

“Perusahaan diimbau menerapkan work from home bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan teknis disesuaikan kondisi masing-masing,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (1/4/2026).

Menaker menegaskan bahwa kebijakan WFH untuk sektor swasta dan BUMN ini bersifat anjuran, bukan kewajiban yang mengikat.

Perusahaan diberikan fleksibilitas untuk menentukan hari pelaksanaan WFH sesuai kebutuhan operasional dan karakteristik usaha masing-masing.

Meski demikian, pemerintah mendorong agar pelaksanaan WFH di sektor swasta dapat selaras dengan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) yang menerapkan WFH setiap hari Jumat.

“Jika ingin sejalan dengan ASN, perusahaan bisa memilih hari Jumat. Namun keputusan tetap diserahkan kepada masing-masing perusahaan,” jelasnya.

Selain WFH, surat edaran tersebut juga mengatur program efisiensi penggunaan energi di tempat kerja, sebagai bagian dari strategi nasional menghadapi tantangan global.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah adaptif pemerintah dalam mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.

Ia juga menegaskan bahwa pengaturan teknis WFH untuk sektor swasta memang akan dituangkan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan kebutuhan tiap sektor.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFH. Pemerintah mengecualikan sejumlah sektor yang harus tetap beroperasi secara langsung di kantor maupun lapangan.

Sektor tersebut antara lain layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam meningkatkan efisiensi mobilitas dan konsumsi energi, sekaligus mendukung pola kerja yang lebih fleksibel di tengah dinamika global.

Dengan adanya imbauan ini, pemerintah berharap perusahaan dapat berkontribusi dalam penghematan energi tanpa mengganggu produktivitas kerja, serta mendorong terciptanya sistem kerja yang lebih modern dan adaptif. (suko)