FORUM SIMALUNGUN | Jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan yang tergolong masif. Sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Polri terus hadir untuk masyarakat. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian dalam rumah dengan serangkaian penangkapan terhadap para pelaku,” ujarnya, Rabu (1/4/2026) malam.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RM (24), seorang wiraswasta, yang menjadi korban pencurian di rumahnya di Jalan Surt Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di Kota Medan. Ia mendapat kabar dari saksi bahwa rumahnya telah dibobol. Setibanya di lokasi, korban mendapati kondisi rumah sudah diacak-acak dan sejumlah barang berharga hilang.
Barang-barang yang digondol pelaku antara lain satu unit televisi 32 inci, kipas angin, parabola, satu set springbed, rice cooker, kulkas, hingga speaker aktif. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Bangun langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku secara bertahap pada Rabu (1/4/2026).
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HS (25), EPSG (25), ARS (28), dan RAK (22). Mereka ditangkap di lokasi berbeda dalam rentang waktu yang berdekatan.
Dari pengembangan kasus, polisi juga mengungkap keterlibatan tiga pelaku lainnya berinisial RBAP (27), RNS (27), dan KKNS (24), yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan dalam kasus pencurian lain dengan modus serupa.
“Ketiga pelaku tersebut sebelumnya terlibat pencurian di Jalan Asahan KM 4, Nagori Pematang Simalungun, dengan korban seorang anggota Polwan. Mereka merupakan bagian dari jaringan yang sama,” jelas Kapolsek.
Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial A (30), warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, yang saat ini berstatus DPO.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya linggis yang digunakan untuk membobol rumah, satu unit becak motor sebagai sarana transportasi, serta beberapa barang hasil curian milik korban.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, seluruh tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (Yudha)







