Dua Pria Kuasai 257 Gram Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

IMG 20260908 WA0031 scaled

FORUM TEBING TINGGI | Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai kembali diungkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Dua pria berinisial FR (33) dan Z (54) dibekuk dalam operasi tersebut, dengan barang bukti sabu seberat total 257,18 gram.

Pengungkapan berlangsung Rabu (2/9/2026) malam di dua lokasi berbeda. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di Jalan Paya Lombang Dalam, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).

“Penindakan dilakukan setelah tim Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Paya Lombang Dalam,” ungkap AKP Jimmy.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ipda Hadi Priyono bersama personel melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kemudian mengamankan FR, warga Sei Bamban, di pinggir Jalan Paya Lombang Dalam.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,18 gram. Petugas juga menyita satu plastik klip kosong dan satu unit handphone.

Kepada petugas, FR mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, FR menyebut barang haram tersebut diperolehnya dari Z (54).

Polisi langsung melakukan pengembangan. Z akhirnya berhasil diamankan di depan rumahnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangan Z, petugas menyita 13 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 255 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan tiga plastik klip kosong, satu unit handphone, satu bungkus plastik hitam yang dilakban putih, satu kantongan hitam, satu gulungan lakban serta uang tunai Rp1,3 juta.

Dalam pemeriksaan, Z mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, Z menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial I di Desa Pon.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan pihak kepolisian.

Kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran sabu tersebut. (Met)