Tanam Ganja Hingga 20 Batang, Petani di Dairi Diringkus Polsek Tanah Pinem

untitled design 33 50099

FORUM DAIRI – Polsek Tanah Pinem meringkus seorang berinisial AP (55) atas kepemilikan narkotika jenis Ganja di ladang miliknya yang berada di Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan mengatakan, pengungkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Pinem, AKP Sumitro Manurung usai mendapat informasi dari masyarakat.

“Tim langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah Terduka Pelaku yang saat itu sedang tidur di dalam rumahnya, ” ujarnya, Sabtu (26/9/2026).

Disana, petugas mendapat barang bukti berupa daun ganja yang sudah kering di rumah AP. Terduga pelaku kemudian mengaku bahwa daun Ganja itu merupakan miliknya yang merupakan hasil panen dari ladang miliknya.

Petugas pun langsung meminta pelaku untuk menunjukkan dimana ladang tersebut. Setelah berjalan kurang lebih 4 kilometer, petugas akhirnya menemukan 20 batang tanaman Ganja yang ditanam oleh pelaku.

Selanjutnya petugas mencabut seluruh tanaman tersebut dan membawa pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut. (div/limbong)