DAERAH  

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Beasiswa BUD Tebing Tinggi: Janji Walikota Diuji, Aparat Diminta Bongkar Aktor di Balik Layar

IMG 20260103 WA0281

FORUM Tebing Tinggi | Polemik Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Kota Tebing Tinggi yang sempat mencuat ke ruang publik kini tak lagi bisa dipandang sebagai kesalahan teknis atau kelalaian administratif.

Dugaan penyaluran beasiswa kepada anak pejabat aktif mengarah pada indikasi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan dalam kebijakan publik yang seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Program BUD yang dirancang sebagai instrumen pembangunan sumber daya manusia daerah justru menuai sorotan setelah muncul dugaan kuat bahwa penerima manfaat berasal dari lingkar kekuasaan birokrasi. Isu ini bahkan sempat memicu aksi demonstrasi dan tuntutan terbuka agar pemerintah daerah bersikap transparan serta akuntabel.

Tokoh muda dan aktivis Tebing Tinggi, Zulkhairi Afandi alias Bernad, yang ditemui FORUM, Sabtu (3/1/2026), menegaskan bahwa apabila penerima BUD terbukti memiliki hubungan langsung dengan pejabat aktif—termasuk yang dikaitkan dengan pejabat berinisial ESD yang kini menjabat Sekretaris Daerah, maka praktik tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran etika.

“Ini sudah masuk kategori konflik kepentingan yang berujung pada penyalahgunaan kewenangan. Ketika jabatan digunakan untuk membuka akses istimewa, maka asas keadilan dan objektivitas runtuh,” tegas Bernad.

Bernard mengingatkan bahwa perjanjian kerja sama pendidikan yang menjadi dasar hukum BUD secara tegas mewajibkan proses seleksi dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas intervensi.

Pelanggaran terhadap klausul tersebut berpotensi menempatkan pemerintah daerah dalam posisi wanprestasi administratif dengan konsekuensi serius, mulai dari pembatalan beasiswa, pengembalian dana, sanksi disiplin ASN, hingga pemutusan kerja sama pendidikan.

Lebih jauh, Bernad menilai konflik kepentingan dalam program BUD tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab struktural kepala daerah. Dalam sistem pemerintahan, setiap kebijakan dan program strategis berada di bawah kendali serta pengawasan wali kota sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan daerah.

“Kalau wali kota tahu tapi membiarkan, itu pembiaran. Kalau tidak tahu, itu kegagalan pengawasan. Dua-duanya tetap bermuara pada tanggung jawab jabatan,” ujarnya.

Dalam catatan publik, Wali Kota Tebing Tinggi sebelumnya telah berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada aktor intelektual apabila praktik KKN dalam penyaluran BUD terbukti. Namun hingga kini, janji tersebut belum diikuti langkah konkret yang diumumkan secara terbuka kepada publik.

Kondisi ini dinilai kian memperkuat kecurigaan bahwa persoalan BUD berpotensi diredam di level administratif tanpa keberanian menyentuh aktor di balik layar.

Padahal, pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang justru berisiko menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Sejalan dengan itu, DPRD Kota Tebing Tinggi melalui Komisi III disebut telah menangani persoalan ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Publik kini menanti, apakah penanganan tersebut akan benar-benar membongkar dugaan penyalahgunaan kewenangan secara objektif, atau justru berhenti sebagai formalitas, sementara aktor kunci tetap aman di balik jabatan dan janji yang tak kunjung ditunaikan. (MET)