Polsek Percut Sei Tuan Bersama Subdit Jahtanras Poldasu Bongkar Sindikat Ranmor Melalui Aplikasi OMI di Medsos

1 1

FORUM MEDAN | Polsek Percut Sei Tuan bersama Subdit Jahtanras Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat ranmor melalui aplikasi OMI di mensos dengan menangkap dua pelakunya, Aldafasyahreza Simamora alias Dafa (21) warga Platina 7A Kec. Medan Marelan Kodya Medan dan M Ridho alias Ajo (22) warga Pasar II Gang Botot Kec. Rengas Pulau Kota Medan,

Kedua pelaku sindikat ranmor melalui aplikasi OMI di Mensos ini ditangkap personil saat keduanya diketahui berada di Pasar II Gang Botot Marelan, Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 15:00wib.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Ahmad Akbar mejelaskan para pelaku melakukan aksinya setelah berkenalan dengan calon calon korban dari aplilasi OMI di Mensos.

Seperti yang dialami korban, Vira Yulia Ketaren yang berkenalan melalui aplikasi OMI di Mensos dengan pelaku Dafa pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu.

Perkanalan keduanya melalui aplikasi OMI ditingkatkan ke aplikasi whastapp. Lewat whatsapp pelaku Dafa merayu dan membujuk untuk mengajak korban berhubungan lebih dekat dengan cara bertemu.

Senin (12/9/2022) sekitar pukul 19.00 wib, pelaku berhasil mengajak korban bertemu di depan Komplek Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan. Setelah bertemu dengan korban, pelaku menyampaikan kepada kawan kawannya, Ridho, Angga dan Arif untuk beraksi seperti biasanya.

Setelah bertemu pelaku, Dafa mengajak korban singgah ke Alfamart Jalan Pancing depan GOR.

Pelaku menyuruh korban untuk membeli minuman kemasan di Alfamart. Setelah korban masuk kedalam Alfamart, pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban.

Atas kejadian tersebut Korban membuat Laporan pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *