Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Bebas Mujianto

Mujianto
Mujianto diapit kuasa hukumnya usai mendengar putusan bebas dalam persidangan yang digelar di PN Medan

FORUM MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan secara tegas menyatakan Mujianto tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp 39,5 miliar. Majelis juga membebaskan pengusaha itu dari segala dakwaan primer, subsider dan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu terungkap dalam persidangan pembacaan putusan yang digelar di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/12/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan SH menyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer dan subsider serta dakwaanTPPU. Majelis membebaskan Mujianto dari segala dakwaan Penuntut Umum, serta memulihkan harkat serta martabatĀ  dan nama baiknya. Putusan majelis hakim tersebut juga menjelaskan, membebankan biaya perkara pada negara.

Sebelumnya, Mujianto melalui Tim Penasehat Hukum (PH) yakni Rio Rangga Siddik, SH dan Surepno Sarpan SH dalam nota pembelaan dan nota tanggapan pada replik (duplik) menyatakan bahwa dalam replik JPU halaman 3 menyebutkan adanya rangkaian kerja sama antara Mujianto dengan Canakya Suman dalam mendapatkan kredit dari BTN Cabang Medan, adalah tidak benar.

Kemudian dalam proses pengajuan kredit pada BTN Cabang Medan, tentang permohonan kredit, penandatangan perjanjian kredit sampai dengan pencairan kredit, fakta persidangan membuktikan Mujianto sama sekali tidak pernah terlibat.

Mujianto
Mujianto saat mendengar putusan di persidangan PN Medan

Hal tersebut membuktikan Mujianto tidak pernah terlibat dalam semua proses mengajukan kredit pada PT BTN Cabang Medan, pada saat permohonan kredit, legal meeting pada tanggal 25 Februari 2014, penanda tanganan perjanjian kredit pada tanggal 27 Februari 2014, sampai pencairan kredit pada tanggal 3 Maret 2014, Mujianto sama sekali tidak pernah mengetahui dan tidak pernah terlibat dan seluruh dakwaan JPU terbantahkan.

Untuk membuktikan kata-kata ā€adanya persengkongkolanā€ yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Mujianto sejak diajukan permohonan kredit ke BTN Cabang Medan, legal meeting, penandatanganan kredit sampai pencairan, Mujianto sama sekali tidak mengetahuinya. Bahkan transfer dana sejumlah Rp 13.400.000.000 (tiga belas miliar empat ratus juta rupiah) baru diketahui setelah adanya telepon dari pihak bank setelah pencairan.

Analisa fakta yang dibuat Jaksa Penuntut Umum pada halaman 126 s/d 137 adalah Analisa fakta yang dibuat berdasarkan fakta Persidangan Terdakwa Canakya Suman (berkas terpisah) bukan fakta Persidangan Mujianto.

Selanjutnya Analisa Yuridis yang dibuat Jaksa Penuntut Umum pada halaman 138 s/d 179, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan telah terbukti memenuhi unsur pasal yang didakwakan Terhadap Mujianto itu tidak benar. Karena Analisa Yuridis yang dibuat Jaksa Penuntut Umum berdasarkan dari fakta Persidangan Terdakwa Canakya Suman (berkas Terpisah).

Berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini wajar sesuai fakta persidangan memutuskan Terdakwa Mujianto secara hukum tidak bersalah dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum. (Vrisjpraak).

Kemudian, membebaskan terdakwa Mujianto dari semua tuntutan hukum (Ontslagen van rechtvervolging) atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan suatu perbuatan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, memulihkan nama baik, hak-hak dan harkat serta martabat Terdakwa Mujianto sebagaimana mestinya menurut hukum. Membebankan seluruh biaya perkara kepada negara. (zas)