Medan – Sebagai komitmen di dalam mendukung peningkatan ekonomi masyarakat, perusahaan bubur kertas
PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk melakukan berbagai kerja sama, satu diantaranya adalah perhutanan sosial masyarakat.
Kebijakan dan komitmen PT TPL meliputi perlindungan dan konservasi hutan dengan mendukung konservasi inisiatif, konservasi keanekaragaman dan karbon, demikian dikatakan Direktur TPL Anwar Lawden, saat membuka Workshop untuk Jurnalis yang mengambil tema Peran Hutan Tanaman Industri (HTI) bagi Pertumbuhan dan Pengembangan Ekonomi, pada Kamis (19/1/2023).
“PT Toba Pulp Lestari Tbk tetap berkomitmen untuk menjalankan operasional perusahaan dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Tidak hanya program konservasi, tapi juga senantiasa mendukung peningkatan ekonomi masyarakat dengan berbagai skema kerjasama termasuk perhutanan sosial masyarakat,” jelas Anwar Lawden.
Kegiatan workshop untuk Jurnalis yang dilaksanakan PT TPL tersebut, menghadirkan narasumber diantaranya Victor Pardosi dari Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup (PSKP), Simon Sidabukke selaku Ketua APHI dan Wakil Dekan II Fakultas Kehutanan USU, Pindi Patana.
Direktur TPL Anwar Lawden menyambut baik dan mendukung workshop untuk para jurnalis. “Saya berharap, melalui kegiatan ini dapat memberi pengetahuan dan wawasan mengenai dukungan perusahaan, di dalam pertumbuhan dan perkembangan ekonomi masyarakat, dan negara,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, narasumber/pembicara dari Sustainability IC Team Leader TPL, Felix Guslin Putra, saat berbincang dengan jurnalis usai kegiatan mengatakan, TPL berkomitmen untuk tetap merawat koridor satwa dilindungi yang ada di dalam kawasan konsesi mereka.
Komitmen ini menjadi salah satu bagian dari upaya perusahaan penghasil bubur kertas tersebut untuk menjaga keberlangsungan lingkungan di areal operasi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang mereka miliki.
“Kita ada program konservasi dan rehabilitasi yang dijalankan oleh Departemen Environment. Mereka sudah membuat plot-plot pada setiap sektor yang menjadi lokasi jelajah satwa seperti Harimau maupun satwa dilindungi lainnya. Bahkan, juga dipasang kamera trap untuk mengetahui satwa apa yang melintas disana, setiap 3 bulan mereka inventarisasi,” sebutnya.
Felix Guslan mengemukakan, pada seluruh areal konsesi mereka selalu melakukan berbagai penilaian dalam menentukan program dan kebijakan berkaitan dengan keberlangsungan lingkungan. Penilaian itu dilakukan dalam dua kategori yakni kategori Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dan Stok Karbon Tinggi (SKT).
“NKT itu kita lihat gimana ekosistem disana, apakah ada ekosistem langka, termasuk masalah sosial seperti makam apakah ada disana. Kalau SKT itu kita mengukur cadangan karbon disana. Ada metode penilaiannya itu,” ujarnya.
Sementara disisi lain, Direktur TPL Anwar Lawden menjelaskan, bahwa TPL merupakan pabrik manufaktur pulp yang berada di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara. Saat ini, perusahaan memiliki konsesi di 12 Kabupaten/Kota.
“Mengusung visi ‘Good for Community, Country, Climate, Customer and Company’, PT TPL berkomitmen untuk memaksimalkan pengembalian kepada pemangku kepentingan dan berkontribusi kepada pembangunan sosial dan ekonomi di daerah,” pungkasnya.
Anwar Lawden menyatakan, hutan tanaman industri merupakan hutan tanaman yang dikelola dan diusahakan berdasarkan prinsip pemanfaatan yang optimal dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan sumber daya alamiah serta dengan menerapkan prinsip ekonomi dalam pengusahaannya untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Sehingga pembangunan HTI memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan wilayah maka dalam pelaksanaannya perlu mengikutsertakan masyarakat sekitar hutan. Apabila di dalam rencana pembangunan HTI terdapat hak-hak masyarakat, maka hak-hak tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Simon Sidabukke menyatakan, pengusahaan hutan menjadi hal yang penting dilakukan. Hal ini untuk menunjang pengembangan industri hasil hutan dalam negeri agar memiliki nilai tambah, dan juga meningkatkan produktivitas lahan dan kualitas lingkungan hidup, memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha. Tetapi harus tetap berpedoman pada regulasi yang ada,” pungkasnya. (cu)







