FORUM LABUHANBATU — Penyaluran LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kabupaten Labuhanbatu kembali menjadi sorotan. Gas yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat sasaran diduga justru mengalir ke luar wilayah distribusi resmi.
Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan LPG 3 kg bersubsidi di Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan rantai distribusi LPG bersubsidi dari tingkat agen hingga pangkalan.
Dalam investigasi lapangan, awak media menemukan sejumlah tabung LPG 3 kg yang masih dalam kondisi tersegel pada bagian katup atau valve. Tabung tersebut diduga berasal dari agen resmi yang disebut berkaitan dengan PT Lautan Berlian, Jalan Sepakat, Kelurahan Bakaran Batu, Kabupaten Labuhanbatu.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar perpindahan barang antardaerah. Kebocoran distribusi LPG bersubsidi berpotensi berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak, terutama ketika pasokan di wilayah Labuhanbatu mengalami kelangkaan dan harga di tingkat konsumen meningkat.
Pemkab Jangan Sekadar Menunggu Laporan
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) didesak tidak tinggal diam. Pemerintah daerah dinilai perlu turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap jalur distribusi, agen, pangkalan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pengawasan juga perlu diarahkan untuk memastikan apakah LPG 3 kg tersebut benar berasal dari wilayah distribusi Labuhanbatu dan bagaimana bisa sampai ke Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sebab, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang distribusinya tidak boleh diperlakukan seperti komoditas perdagangan bebas. Setiap agen dan pangkalan memiliki wilayah pemasaran serta kewajiban distribusi yang harus dipatuhi.

Dugaan penyaluran keluar wilayah tanpa persetujuan pihak berwenang karena mengejar keuntungan jelas membutuhkan pemeriksaan serius. Jangan sampai subsidi negara yang seharusnya dinikmati masyarakat justru menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu.
Ancaman Sanksi Tidak Main-Main
Ketentuan terkait distribusi LPG bersubsidi mengatur adanya sanksi terhadap badan usaha, agen maupun penyalur yang melakukan pelanggaran.
Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin apabila pelanggaran tidak diperbaiki.
Khusus penyalur atau agen yang terbukti melanggar ketentuan distribusi, sanksi juga dapat berujung pada pencabutan Surat Keterangan Penyalur oleh Pertamina dan penghentian hubungan usaha.
Apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana terkait pengangkutan atau niaga bahan bakar gas bersubsidi secara ilegal, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana dengan ancaman hukuman sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, temuan LPG 3 kg di luar wilayah distribusi ini seharusnya tidak berhenti pada persoalan administrasi. Aparat dan pemerintah perlu mengusut dari mana tabung tersebut berasal, siapa yang mengirim, siapa penerima, serta apakah distribusi tersebut memiliki izin atau persetujuan tertulis.
Disperindag Labuhanbatu Bungkam
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan penjelasan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan melalui panggilan WhatsApp ke nomor yang digunakan pejabat tersebut. Namun, meski telah dihubungi berulang kali, tidak diperoleh jawaban.
Sikap diam ini tentu menimbulkan tanda tanya. Apalagi persoalan yang dipertanyakan menyangkut barang bersubsidi dan kebutuhan dasar masyarakat.
Pemkab Labuhanbatu seharusnya tidak menunggu sampai kelangkaan LPG semakin parah baru bergerak. Jika benar ada kebocoran distribusi, tindakan tegas harus dilakukan. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak benar, pemerintah juga wajib memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Kini publik menunggu: apakah Pemkab Labuhanbatu dan instansi terkait berani membongkar dugaan kebocoran LPG subsidi ini sampai ke akar-akarnya, atau persoalan tersebut kembali berhenti sebagai keluhan masyarakat? (Obay)







