FORUM MEDAN | Pemusnahan barang bekas (monza) hasil penindakan menjadi ajang keributan. Sejumlah wartawan diusir oknum Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumut.
Tanpa alasan yang jelas, Kanwil BC Sumut lakukan pembatasan kepada awak media pada acara pemusnahan BMN eks hasil penindakan di Jalan Karo, Belawan, Senin (10/4/2023).
Bahkan sempat terjadi adu mulut dengan petugas Kanwil BC Sumut saat wartawan akan melakukan peliputan.
“Selain yang kami undang, wartawan bisa meliput dari luar pagar,” kata petugas BC tanpa bersedia menyebutkan namanya.
Aksi pembatasan terhadap wartawan itu sempat diprotes kalangan awak media.
“Jangan halangi tugas kami, ada apa rupanya dibalik acara pemusnahan ini, kami bertugas resmi dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers”, jelas para wartawan dari berbagai media.
Setelah diprotes, pihak petugas BC akhirnya mempersilahkan wartawan untuk melakukan tugas jurnalistiknya.
Humas Kanwil BC Sumut Fatimah R Hutabarat membenarkan adanya pembatasan terhadap wartawan namun dirinya tidak bersedia menjelaskan penyebab pembatasan. “Ya kami melakukan pembatasan,” katanya singkat melalui telepon seluler.
Terlihat di lokasi acara, terpasang baleho besar yang bertuliskan Pemusnahan BMN esk penindakan, sinergi Kanwil BC Sumut, BC Teluk Nibung, Kodam I BB, Polda Sumut, Lantamal 1 Belawan, Kajati Sumut dan Kemendag tahun 2022/2023.(man).