FORUM DELI SERDANG | Tuntutan 88 warga terhadap lahan seluas 177,7 hektar milik PTPN II di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang dianggap tak mendasar. Dugaan Jailani DKK klaim tanah negara menggunakan alas hak palsu.
“PTPN II meminta kepada Polres Deli Serdang agar mengusut tuntas mafia tanah yang diduga menggunakan alas hak bodong,” beber Kuasa Hukum PTPN II Julisman SH MH diamini Wira Jati, Kamis (13/4/2023).
Infonya Jailani DKK berdasarkan surat keterangan tentang pembagian dan pemberian tanah sawah dan ladang Gubernur Provinsi U.B Residen / Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah dengan pejabat Munar S Hamidjojo membagi tanah HGU No. 96 kepada 88 warga yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.
Sementara objek tanah yang dibagi Jailani DKK berdasarkan surat keterangan tentang pembagian dan pemberian tanah sawah dan ladang saat ini lokasinya berada di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, padahal objek yang mereka klaim adalah terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.
“Tuntutan mereka (Jailani DKK) salah tempat. Lokasi yang mereka klaim adalah Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis bukannya Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa,” beber Julisman SH MH kembali.
Selama ini Jailani DKK melakukan beberapa aksi dan demo sehingga mengganggu dan menghalangi pekerjaan karyawan di lokasi pengerjaan.
Menurut Julisman dari Kantor Hasrul Benny Harahap & Rekan, surat gugatan Jailani DKK diduga banyak ditemui kejanggalan.
“Surat yang ada diduga banyak kepalsuannya seperti spesimen tanda tangan yang berbeda. Ini kita dapatkan dari ANDRI (Arsip Nasional Republik Indonesia),” ungkap Julisman kepada wartawan.
Pihak PTPN II melalui Kabag Hukum PTPN II Ganda Wiatmaja SH telah melaporkan Jailani DKK ke Polresta Deli Serdang tertanggal 5:April 2023 dengan STTLP/ B/ 278/ IV/ 2023/ SPKT/ Polresta Deli Serdang/ Polda Sumut.
Laporan tersebut adalah dugaan tindak pidana pemalsuan Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 juncto 266 yang terjadi di Jalan Sudirman titik koordinat Lubuk Pakam I/II, Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.(man)