MPR RI dan FH UMSU Gelar FGD “Tata Cara Pelantikan dan Pemberhentian Presiden/Wapres”

IMG 20230531 WA0046

Zainuddin mengungkapkan kewenangan MPR terkait dengan pelantikan presiden idealnya harus dikembalikan. Ia merekomendasikan beberapa hal diantaranya; perlu adanya penambahan kewenangan MPR sebagai bentuk konsekuensi dari kewenangan melantik presiden dan wakil presiden dalam menjalankan tugas.

“Kemudian Harus ada kepastian hukum terkait pemberhentian presiden oleh MPR atas usul DPR paling lambat 30 hari. Dalam hal teta cara pemilihan dan pelantikan presiden dan wapres yang keduanya berhenti secara bersamaan,” ungkapnya.

Disisi lain Dr. Eka NAM Sihombing menyampaikan ketika berbicara masalah ketatanegaraan, bahwa selama ini sering sekali ada pemisahan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara. Menurutnya hal itu tidak bisa dipisahkan. “Hemat saya hal tersebut tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.

Lebih lanjut Eka NAM Sihombing menyampaikan pasca amandemen rumusan UUD 1994 MPR melantik dan mengangkat presiden. Dikatakannya, makna MPR melantik presiden adalah mengangkat. Pelantikan presiden bagian dari prosesi pemilihan presiden dan ada pendapat lain yang kontra terhadap hal tersebut. Pelantikan dan sumpah itu 2 hal yang berbeda, maka idealnya harus di atur lebih lanjut.

“Maka dari itu penting untuk dibuat instrumen hukum terkait dengan pelantikan presiden baik itu berupa; keputusan MPR, Ketetapan MPR, produk hukum lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya Andyan, S.H., M.H menyampaikan MPR merupakan representatif rakyat. Karena itu ia menekankan MPR harus tetap seperti sekarang. “Namun, MPR harus ada kewenagan  membuat haluan negara dan presiden harus bertanggungjawab dengan rakyat,” sebutnya.

Sementara itu, Benito Asdhie Kodiyat, S.H., M.H menyampaikan kedudukan MPR menjadi penting bagi konstitusi Indonesia, Menurutnya, bentuk pelantikan presiden dengan cara mengambil sumpah jabatan merupakan konsekuensi logis dari menggunakan sistem presidensial dan perubahan kedudukan MPR dalam desain kelembagaan negara.

“Sumpah merupakan hal yang sangat penting dalam pengangkatan presiden. Disisi lain, pentingnya gerakan haluan nasional dalam pembangunan nasional agar tidak berdampak terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.

Sebagai penutup, anggota MPR RI Haerul Amri menyampaikan terkait dengan MPR, dimana ia menganalogikannya dengan sebuah keluarga. Tradisi kehidupan keluarga, idealnya harus ada yang lebih tinggi, lebih tua dan lebih dewasa sebagai rujukan. penting rasanya keberadaan lembaga tinggi negara, idealnya legitimasi terkait dengan pelantikan presiden harus di ciptakan.
“Maka dari itu, harapannya MPR melalui TP MPR Mengatur terkait dengan Tata Cara Pelantikan dan Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden,” pungkasnya. (zas/rel)