HUKUM  

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi Kemnaker, Cak Imin: Kita Pasrahkan

dua tersangka kasus korupsi sistem proteksi tki ditahan kpk yakni reyna usman dan i nyoman darmanta farih maulanadetikcom

FORUM JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Reyna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Adapun aksi korupsi itu diduga dilakukan Reyna saat menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI periode 2011-2015.

“Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1).

Alex menambahkan dalam kasus ini pihaknya turut menahan I Nyoman Darmanta selaku Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain Reyna dan Nyoman, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. Hanya saja, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan sehingga penahanannya ditunda.

Lebih lanjut, Alex menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan sosok Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang sedang mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Diketahui kasus dugaan korupsi itu terjadi pada 2012, saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi era Presiden SBY.

“Perkara ini tidak ada hubungannya dengan kontestasi politik saat ini, karena saya khawatir ketika teman-teman menyangkutpautkan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, terus langsung menyinggung seolah-olah ini jadi politis,” jelasnya.

Alex menjelaskan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker sudah dimulai sejak 2019, namun sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

“Ini perkara lama sebetulnya dilakukan penyelidikan sehingga saya sudah di jilid pertama sekitar 2019 kalau enggak salah, karena ada Covid-19 sempat tertunda selama dua tahun, ini juga tempus delicti-nya di berbagai daerah juga, dan ada di Malaysia juga tempus delicti-nya,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sebelumnya telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung Bali serta menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara.

Selain itu, KPK telah memeriksa mantan Menakertrans sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis, 7 September 2023 dan mendalami perihal persetujuan yang bersangkutan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diduga kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin buka suara tentang kader PKB Reyna Usman yang ditahan KPK karena kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Cak Imin mempersilakan KPK menjalankan proses hukum. Dia tak mau mencampuri persoalan itu. “Biarkan saja. Ya kan sudah kita pasrahkan proses hukum saja nanti,” kata Cak Imin setelah bertemu relawan Bali Satu di Kabupaten Badung, Jumat (26/1).

Cak Imin tidak berkomentar lebih lanjut. Dia juga berkata PKB belum turun tangan membantu Reyna dalam proses hukum. “Sampai hari ini diatasi oleh keluarga,” ucap Imin. (in/zas)