FORUM LANGKAT | Polres Langkat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, yang telah berkekuatan hukum tetap, berlangsung di lapangan Aula Baradaksa Mapolres Langkat, Jumat (8/3/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH yang diwakili oleh Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari SE SIK, bersama dengan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, serta pihak BNN Kabupaten Langkat, dan Tim Labfor Polda Sumut.
Dalam pelaksanaan pemusnahan, Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardyanto bersama Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan, barang bukti jenis daun ganja dan sabu merupakan hasil sitaan pihak kepolisian (Satresnarkoba Polres Langkat) dari beberapa pelaku tindak pidana kejahatan narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum.
āMemutuskan untuk memusnahkan barang haram tersebut,dan juga demi keamanan,ā sebut Kompol Waskita.
Barang bukti yang dimusnahkan dari penanganan dua kasus dengan lima tersangka, empat tersangka pria dan seorang wanita dengan jumlah total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan untuk sabu seberat 4.864,05 gram dan ganja kering seberat 30,564,68 gram.
āJajaran Polres Langkat tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, pada Polda Sumatera Utara karena narkoba merupakan musuh bersama,ā pungkas Kompol Waskita. (Zas/red)