MEDAN | Mantan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dan kelima orang terdekatnya akhirnya ‘dikumpulkan’ tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemberian suap (gratifikasi) sebesar Rp1 miliar oleh rekanan Yaqub Abdhal Mu’arif, Kamis (22/10/2026) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Masing-masing Zulkifli Jambak sebagai sopir, Winnada Akbar (ajudan), Ilhamsyah Bangun selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdik Langkat serta Syahrial Harahap, mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014.
Pantauan wartawan, saat dicecar tim JPU dimotori Toni Indra, saksi Ondim di awal tampak enggan mengakui adanya praktik dugaan suap yang dibungkus dengan narasi fee proyek, dalam pekerjaan sejumlah paket pekerjaan fisik di Disdik Langkat.
Praktik fee proyek sebesar 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan buat saksi selaku bupati berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026.
“Baru di tahun 2025 ada praktik fee proyek di Disdik. Untuk Yaqub (terdakwa) disampaikan ke saya Rp8 hingga Rp9 miliar. Kalau gak salah 80 proyek. Setahu saya Yaqub ada punya perusahaan dan ada juga yang dipinjam. Lazim itu sepanjang ada Surat Kuasa dari pemilik perusahaan.
Izin pak jaksa. Tidak ada saya perintahkan terdakwa cari perusahaan. Saya yang ditawarkan dapat fee proyek 10 persen. Biasanya kita dapat untung, kata terdakwa. Dalam rekayasa mereka bisa dapat keuntungan. Kalau tidak terealisasi mungkin tidak sebesar yang telah diisepakati,” urai Ondim.

Fakta lainnya terungkap di persidangan, aliran dana dari terdakwa Yaqub ke Ondim di antaranya melalui saksi Zulkifli Jambak sebagai sopir maupun eks legislator Syahrial Harahap.
Kwitansi
Tim JPU kemudian mengkonfrontir alat bukti berupa kwitasi tertanggal 29 Mei 2026 berisikan narasi pembayaran utang dari terdakwa Yaqub kepada Ondim sebesar Rp900 juta. Sebab keterangan Winnada Akbar selaku ajudan Ondim pada persidangan pekan lalu, di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Langkat, Jalan Proklamasi, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat dirinya disuruh eks bupati menyiapkan kwitansi dimaksud.
Saksi Ondim menimpali, uang Rp900 juta tersebut dengan rincian untuk pembayaran utang fee proyek terdakwa Yaqub di pekerjaan proyek tahun 2025 sebesar Rp400 juta. “Keuntungan dia (terdakwa Yaqub) yang mau dibagikan ke saya tahun 2026 Rp500 juta. Bukan saya yang minta pak. Beliau (terdakwa) yang sisihkan ke saya,” terang Ondim.
Terhadap jawaban tersebut majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Syah Rijal Dalimunthe maupun tim JPU KPK pun tampak tertawa kecil.
Ketika dikonfrontir penuntut umum, terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif, juga pernah menjadi Tim Sukses (TS) keika Ondim maju di Pilkada 2024-2029 menimpali, fee proyek sebesar 10 persen tersebut dia hanya mengikuti semacam kebiasaan sesama kontraktor di Kabupaten Langkat.
“Ini mengikuti seperti yang lain-lain pak,” katanya singkat didampingi tim penasihat hukumnya.
Fakta menarik lainnya, eks Bupati Ondim juga mengakui adanya indikasi praktik suap untuk penempatan para kepala Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Disdik Kabupaten Langkat.
Sementara saksi Supriadi selaku PPK pada Disdik Langkat tetap pada keterangannya beberapa pekan lalu. Ke-80 paket pekerjaan yang telah diploting untuk terdakwa Yaqub kemudian diceklis Ondim.
Bagi-bagi Proyek
Dalam kesempatan tersebut hakim ketua dengan nada tinggi mengaku kecewa atas potret buruk pekerjaan proyek di kabupaten dikenal dengan istilah ‘Negeri Bertuah’ tersebut.
Bupati lama (masa Terbit Rencana Peranginangin 2019-2024) tersandung perkara korupsi dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim juga diketuai As’ad Rahim Lubis. Saksi Ondim ketika itu sebagai Wakil Bupatinya kemudian menjadi Bupati selanjutnya, justru kembali tersandung perkara dugaan korupsi. “Siap salah Yang Mulia. Siap salah Yang Mulia,” kata Ondim.
Santer diberitakan sebelumnya, dugaan praktik gratifikasi di Pemkab Langkat tersebut hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Ondim terkena OTT, Kamis (2/7/2026) lalu.
KPK mengamankan Syah Afandin bersama sejumlah pihak dalam operasi yang berlangsung di Langkat, Binjai dan Medan. Di antaranya, Winnada Akbar (ajudan) serta Syahrial Harahap, mantan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
Keesokan harinya KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Mu’arif sebagai tersangka dengan barang bukti di antaranya uang Rp100 juta. (ROBERTS/RS)







