FORUM MEDAN | Di Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, Tumirin (64) warga Dusun 07, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang mendekam di Rutan Medan. Pria yang berprofesi pembantu di Lapangan Golf Graha Helvetia ini dijerat menggunakan surat palsu atas laporan salah satu manajemen PT Nusa Land.
Ditemui media, Selasa (16/4/2024) hanya tangisan lah yang terlihat di wajahnya saat memulai seasen wawancara. Pria yang baru ditinggal wafat istrinya ini mengaku sudah 20 hari lebih menghuni Sel Penjara di Rutan Medan.
Dia mengaku, dalam proses hukum di Polda Sumut dijerat melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tanpa diketahuinya latar belakang dan asal muasal tuntutan hukum yang dipikulnya. “Saya dijerat pasal 263 ayat 2 oleh polisi. Lalu saya kini 20 hari lebih udah di penjara. Saat istri saya meninggal dunia pun saya tak bisa berada di sampingnya,” cerita Tumirin berlinang air mata.
Dijelaskanya, dia dipenjara atas laporan Agus Cipto Wirasatya, SH atas tuduhan menggunakan surat palsu yang tak diketahuinya dokumen mana yang palsu yang digunakannya. “Saya dilaporkan oleh Agus Cipto Wirasatya, SH, dituduh pake surat palsu,” bebernya.
Data diperoleh wartawan, proses hukum pada Tumirin terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/1992/XI/2022/SPKT/Polda Sumatera, tanggal 09 November 2022 dengan Pelapor Agus Cipto Wirasatya, SH yang ditangani Subdit Harda Bantah Dirreskrimum Polda Sumut.
Dia mengaku, hanya memperjuankan hak atas tanah sebagai salah satu Ahli Waris ayahnya Alm. Hardjo B yang setelah meninggal mewariskan dokumen kepemilikan tanah yang lahannya terletak di Jalan Asrama Medan simpang Jalan Gaverta Medan seluas 13 Hektar.
“Saya memperjuangkan hak atas tanah warisan milik ayah saya Alm. Hardjo B berdasarkan dokumen tanah yang kami terima selaku ahli waris. Tapi saya di penjara karena tuduhan ini (penggunaan surat palsu,red),” ucapnya dengan mata berlinang air mata.







