FORUM MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH menjadi narasumber dalam kegiatan Jaksa Menyapa di Radio KISS FM Medan dengan dipandu Host Galuh, Jaksa Menyapa Kejati Sumut mengusung topik tentang “Peranan Kejaksan Dalam Mendukung Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengamanan Investasi”, Jumat (5/7/2024).
Dalam penyampaian materinya di acara Jaksa Menyapa, Yos A Tarigan memulai dari kampanye cinta produk dalam negeri. Kalimat “Cintailah Produk-Produk Indonesia” merupakan sebuah kalimat yang sangat familiar. Walaupun merupakan kata penutup dari iklan sebuah produk, namun hal ini menggambarkan semangat yang kita gelorakan.
“Semangat pemberdayaan Produksi Dalam Negeri (PDN) dan Peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) sebenarnya sudah tertuang dalam
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ,” paparnya.
Pemberdayaan PDN dalam PBJP, lanjut Yos mencapai momentum dengan dikeluarkannya aturan wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Selain itu, kata Yos A Tarigan sudah ada kewajiban alokasi anggaran sebesar 40% untuk PDN. Dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan PDN dan Produk UMK dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan PBJP merupakan suatu terobosan besar karena tidak hanya menginstruksikan kepada satu atau dua institusi saja melainkan kepada seluruh Lembaga non kementerian dan APH.
“Kejaksaan dalam hal ini juga melakukan pendampingan hukum dalam hal terdapat permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan PDN dan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan langkah hukum yang diperlukan terhadap pelanggaran Pelaku Usaha atas ketentuan mengenai PDN,” katanya.
Dari 2 poin instruksi ini, lanjutnya terlihat bahwa yang menjadi prioritas pertama untuk dilaksanakan oleh Jaksa Agung adalah menghadirkan rasa aman dengan cara menjadi pendamping apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan PDN.
“Proses pendampingan ini sebaiknya dilakukan dengan mekanisme pencegahan (preventif) dan bukan menggunakan mekanisme penindakan (represif) agar Kejaksaan dapat menjadi pendamping dan pengayom untuk melaksanakan instruksi dari Presiden tersebut,” paparnya.