FORUM MEDAN – Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Al Washliyah Sumatera Utara (PW ISARAH Sumut) menyatakan sikap tegas mendukung dan mendorong Anggota DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung (ADK), untuk membongkar tuntas skandal adanya Pasal Siluman dalam PKPU Pasal 18 ayat 3 Tahun 2023.
Ketua PW ISARAH Sumut, Abdul Thaib Siahaan, ST.M.I.Kom., menilai permasalahan ini bukan masalah sepele, melainkan masalah krusial yang mengancam perjalanan demokrasi di Indonesia.
“Ini masalah sangat krusial! Adanya pasal siluman dalam PKPU adalah pengkhianatan terhadap demokrasi! Ini harus dibuka secara terang benderang ke publik, siapa sebenarnya otak pelaku atas lahirnya PKPU siluman tersebut!” tegas AT Siahaan dengan nada tajam.
Menurutnya, persoalan ini menyangkut kredibilitas dua lembaga negara yang diberi hak mutlak untuk membuat dan melaksanakan aturan demokrasi di Indonesia – yakni DPR RI dan KPU RI.
“Ini soal kredibilitas dua lembaga negara! Kalau ada pasal bisa tiba-tiba muncul tanpa dibahas, ini namanya penyelundupan hukum! Ini berbahaya dan bisa menimbulkan kekacauan politik di Indonesia!” kecamnya.
Dukung ADK Laporkan Mantan Ketua KPU ke Ranah Hukum
PW ISARAH Sumut secara terbuka mendukung langkah Ahmad Doli Kurnia untuk tidak hanya membuka kasus ini secara transparan, tetapi juga membawa ke ranah hukum.
“Kami selaku sarjana sangat mendukung langkah ADK. Bahkan kami mendorong ADK dan dewan yang lain untuk melaporkan Mantan Ketua KPU RI ke ranah hukum terkait pernyataannya yang menyebut PKPU Pasal 18 ayat 3 Tahun 2023 telah dibahas di Komisi II DPR RI periode 2019-2024. Kalau ternyata itu bohong, itu harus diproses hukum!” ungkap AT Siahaan.
Ia menegaskan, harus ada efek jera agar tidak ada lagi oknum yang bermain-main menimbulkan pasal-pasal siluman di DPR RI.
“Harus ada efek jera! Jangan biarkan oknum-oknum bermain menimbulkan pasal siluman di DPR RI. Kalau dibiarkan, besok bisa muncul lagi pasal siluman lain yang merusak demokrasi!” ujarnya.
AT Siahaan juga menyampaikan, Ahmad Doli Kurnia harus menyelamatkan marwah dan kepercayaan publik terhadap DPR RI.
“ADK harus menyelamatkan trust lembaga DPR RI di mata masyarakat. Kalau memang fakta bahwa pasal tersebut tiba-tiba muncul tanpa dibahas di DPR RI, maka seluruh Anggota KPU RI yang ada ketika itu dapat segera diberhentikan dan bahkan harus dibawa ke jalur hukum!” tegasnya.
Ketua PW ISARAH Sumut menambahkan, proses adalah hal sakral sebelum terbitnya sebuah keputusan.
“Proses adalah hal yang sakral! Pembohongan dan penipuan dalam penerbitan sebuah peraturan di lembaga DPR RI tentunya memiliki konsekuensi hukum. Oleh sebab itu DPR RI harus aktif membuka proses lahirnya PKPU siluman tersebut dan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk membongkar otak pelaku dari penerbitan pasal siluman tersebut!” pungkas AT Siahaan tajam. (Yasir)







