FORUM MANOKWARI | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri Manokwari berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manokwari. sekitar pukul 8.40 Wit ,pada Jumāat 5 Juli 2024.
Identitas Tersangka yang diamanatkan, yaitu:
Nama : William Wamaty,S.E
Tempat Lahir : Manokwari
Umur/Tanggal Lahir : 57 Tahun/14 Mei 1967
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal: Jalan Merapi II Fanindi ,RT/RW 008/009, Kelurahan Manokwari Barat, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Propinsi Papua Barat
Agama: Kristen
Pekerjaan: Pensiunan PNS
Adapun Terdakwa selaku Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor: SK.821.2.-06 tanggal 11 Februari 2016 sekaligus sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana dalam kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi calon anggota MRPB periode tahun 2016 ā 2021 pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat tahun 2016 berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor: 188./248/11/2026 Tanggal 08 November 2016, pada kurun waktu antara bulan Juni 2016 sampai dengan Januari 2017 dalam Pengelolaan Dana Kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan pembetukan panitia pemilihan calon anggota MRPB periode tahun 2016- 2021 , bertempat di Kantor Badan kesatuan Bangsa dan Politik ((KESBANGPOL) Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya Terdakwa selaku Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor: 188.34/248/11/2016 Tanggal 08 November 2016, memiliki tugas pokok fungsi yaitu:
*Mendapatkan dokumen -dokumen tentang materi politik
*Selanjutnya melakukan sosialisasi kepada partai politik atau pihak- pihak yang berkaitan dengan partai politik atau ormas
*Merancang Reaperdasus, Raperdasi , Rancangan Pergub yang berkaitan dengan Tupoksi dalam bidang yang terdakwa jabat.
Berdasarkan tupoksi tersebut, kemudian Terdakwa membuat dan mengajukan 2 (dua) buah Rencana Kerja dan Anggaran untuk Kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota MRPB periode Tahun 2016 ā 2021 di Kabupaten/ Kota Se-provinsi Papua Barat masing-masing senilai Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan senilai Rp.3.969.000.000,00 ( tiga milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta rupiah). namun berdasarkan disposisi Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat serta disposisi Kepada Bidang Anggaran pada BPKAD Provinsi Papua Barat tanggal 6 dan 7 Juni 2016 disetujui menganggarkan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,00(empat milyar rupiah) untuk kegiatan tersebut.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kesbangpol Tahun Anggaran 2016 Nomor: 1.19 01 01 00 00 5 1 dianggarkan untuk Kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus.
Pemilihan Anggota MPR Papua Barat Periode 2016 ā 2021 di Kabupaten/Kota Se-provinsi Papua Barat senilai Rp.3.559.648.000.00( tiga milyar lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2119K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019 menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara 4(empat) tahun dan denda sebesar 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 6(enam) bulan.
Dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk untuk membayar pengganti sebesar Rp 829.637.487,00(delapan ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) dikompensasi kan dengan uang yang telah disetorkan Terdakwa ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp.300.000.000,00(tiga ratus juta rupiah).
Dan uang yang dititipkan Terdakwa di Rekening BRI Cabang Manokwari sebesar Rp.529.637.487,00(Lima ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewisjde) maka oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut untuk di eksekusi namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya sehingga Kejari Manokwari memasukkan terdakwa dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan.
Saat diamanatkan Terpidana bertindak kooperatif untuk selanjutnya menjalani masa penatahanan di Rutan Lapas Klas IIb Manokwari. melalui Program Tangkap Buron (Tabur ) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(Int)