Kompolnas Bakal Evaluasi Manajemen Penyidikan

AB KOMPOLNAS EVALUASI MANAJEMEN PENYIDIKAN DARI HASIL PUTUSAN KASUS PEGI

FORUM JAKARTA | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengevaluasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang manajemen penyidikan. Hal itu disampaikan usai gugatan pradilan Pegi Setiawan dikabulkan.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyatakan pihaknya telah melakukan pengawasan sejak kasus tersebut mulai dilakukan penyidikan. Termasuk mengikuti gelar perkara hingga persidangan pembacaan putusan sidang praperadilan.

Benny menyampaikan pertimbangan hakim menjadi dasar untuk melakukan evaluasi terkait implementasi Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan.
“Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami, yang pertama tentunya evaluasi bagaimana implementasi Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan,” kata Benny, Senin (8/7/2024).

Dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan, hakim tunggal Eman Sulaeman berpendapat bahwa ada beberapa hal yang tidak dipenuhi saat proses penyidikan.
“Kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi, di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain juga evaluasi tentang Perkap dan Perpol karena aturan itu tidak harga mati, itu terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada,” ungkap Benny.

Benny melanjutkan, penanganan kasus penipuan dengan kasus pembunuhan berbeda. Pihaknya menghormati putusan hakim. “Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut,” katanya. (int)