Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti

IMG 20240730 WA0002

FORUM LABUHAN DELI | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli musnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Senin (29/7/2024).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender sementara ganja dan mesin judi tembak ikan dibakar.

Serta senjata tajam (sajam) dipotong-potong dengan menggunakan mesin.

Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk SH MH menyebutkan kegiatan pemusnahan BB telah berkekuatan hukum tetap adalah merupakan tugas rutin sebagai eksekutor.

“Ini merupakan periode yang kedua pemusnahan di tahun 2024 ini, sebelumnya telah dilakukan pada bulan April. Barbut yang akan dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap, diantaranya narkotika jenis sabu seberat 388,2 gram, ganja seberat 265,3 gram dan pil ekstasi seberat 35,9 gram,” ucapnya.

Jenis barbut lainnya, sambung Hamonangan adalah puluhan unit handphone berbagai jenis perkara seperti orang dan harta benda (oharda), perkara narkotika, dan puluhan timbangan elektrik unit.

“Puluhan unit handphone berbagai jenis perkara seperti orang dan harta benda (oharda), perkara narkotika, dan puluhan timbangan elektrik unit dimusnahkan,” tambah Hamonangan.

Jumlah perkara yang telah selesai yaitu perkara narkotika sebanyak 64 perkara, oharda ada 39, tindak pidana umum lainnya serta keamanan negara dan ketertiban umum ada 17.

“Perkara narkoba intensitasnya naik dalam arti naik juga jumlah perkaranya juga meningkat kualitas yakni yang terlibat dalam perkara peredaran narkoba ini, sebab yang diamankan bandar-bandarnya yang ditangkap oleh para penyidik saat ini sedang kepada para pengguna atau pemakai kita lakukan kebijakan rehabilitasi,” imbuhnya.

Jumlah nilai narkotika dalam kasus diperkirakan senilai lebih kurang Rp 500 juta dan jumlah tersangka dari seluruh perkara mencapai 30 orang.

Hadir pada acara pemusnahan pejabat Cabjari Labuhan Deli dan staf, dari Kepolisian diwakili Iptu Thamrin, pihak Puskesmas Medan Labuhan, utusan Rutan Kelas I Labuhan Deli, dan Pemko Medan diwakili Lurah Martubung Ir.Anto.(man)