Aminullah Siagian: Pendaftaran Cakada, KPU Terkontaminasi Mafia Politik

Untitled 1
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah Aminullah Siagian

JAKARTA FORUM | Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian menyesalkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) di wilayah kotak kosong atau calon tunggal. Aminullah menilai KPU sudah terkontaminasi kepentingan mafia politik hingga menghalalkan segala cara dengan melanggar aturan sendiri yakni PKPU Nomor 10/2024 tentang Perubahan PKPU Nomor 8/2024.

“Ada indikasi KPU sudah terkontaminasi mafia politik. Kebijakannya plin-plan. Kemarin sudah menutup pendaftaran, sekarang malah dibuka kembali. Make rules that spit in your own face (buat aturan yang meludahi wajah sendiri-red),” ucap Aminullah menjawab wartawan, Sabtu (14/9/2024).

Sesuai Pasal 134 sampai 136 PKPU Nomor 8/2024, sebut Aminullah, dijelaskan bahwa pendaftaran dapat diperpanjang sekali apabila dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon. Dan satu calon dibolehkan apabila setelah masa pendaftaran tidak ada calon yang memenuhi syarat. “Pasal 134 sampai 136 PKPU Nomor 8/2024 ini jelas dan tegas. Isinya sampai sekarang  belum ada perubahan. Jangan karena kepentingan satu orang, KPU mbalelo mengangkangi peraturan sendiri,” ujarnya.

Aminullah pun menyoroti Pilkada di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Labuhanbatu Utara (Labura) di Sumatera Utara yang terdapat calon tunggal.

Terkait kebijakan KPUD Tapteng yang membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah setelah ditutup, Aminullah menilainya  sebagai bukti inkonsistensi. Apalagi kebijakan mbalelo KPUD itu muncul setelah mendapat protes dari anggota Komisi II DPR-RI Masinton Pasaribu yang gagal mendaftar menjadi Calon Bupati Tapteng diusung PDIP. “Seharusnya KPU konsisten dalam menjalankan aturan yang telah dikeluarkannya. Jangan karena protes Masinton yang gagal mendaftar, peraturan dikangkangi,” ujar Aminullah.

Informasi yang diperoleh, kata Aminullah, KPUD Tapteng sudah dua kali membuka pendaftaran termasuk masa perpanjangan. Anehnya, KPU keukeu membuka kembali pendaftaran setelah Masinton bersuara lantang dalam rapat KPU dan DPR. “Usai rapat itu, KPU mengeluarkan kebijakan mbalelo. Pendaftaran yang sudah ditutup, dibuka kembali. Ini bukti bahwa KPU sudah terkontaminasi mafia politik,” tukasnya.

Aminullah meminta KPU mencabut kebijakan pembukaan pendaftaran ulang calon bupati yang tidak lolos, demi tegaknya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana diubah PKPU Nomor 10/2024. “Kita meminta KPU RI mencabut kebijakan pembukaan pendaftaran kembali calon bupati yang tidak lolos, karena bertentangan dengan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” tegasnya.

Terkait dalih Ketua KPU Mochammad Afifuddin yang menyebut perpanjangan pendaftaran sesuai PKPU 10/2024 tentang Perubahan PKPU 8/2024, Aminullah menilainya hanya retorika sebuah pembenaran. Sebab, perpanjangan itu akibat kesalahan partai politik yang mengeluarkan dukungan ganda calon kepala daerah, bukan kesalahan peraturan yang tahapan-tahapannya sudah baku. “Parpol yang salah, mengapa KPU yang mbalelo. Ini tidak baik dalam demokrasi,” tandasnya.

Dalam PKPU Nomor 10/2024 tentang Perubahan PKPU Nomor 8/2024, ujar Aminullah, tidak ada menyebut membuka pendaftaran setelah ditutup. PKPU itu hanya menjelaskan perpanjangan pendaftaran, sebelum ditutup. Dalam Pasal 135 huruf (a) PKPU Nomor 10/2024 menyebut bahwa Parpol atau gabungan Parpol dapat mendaftarkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan Parpol atau gabungan parpol dari Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran. “Ini sebenarnya sudah sangat jelas. KPU seharusnya jangan mencari pembenaran hanya gara-gara ingin menyelamatkan Masinton agar bisa ikut Pilkada Tapteng, tak baik untuk demokrasi,” tandasnya. (zas)