DPRD Medan akan Panggil Pengelola Perumahan Polonia Garden

IMG 20241002 005828 1
Foto : Komisi 4 DPRD Medan Sidak Perumahan Polonia Garden di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan diduga menyalahi perizinan. (Ist)

FORUM MEDAN l Komisi IV DPRD Kota Medan terus menyoroti terkait perizinan bangunan perumahan Polonia Garden di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Bahkan seperti pengakuan anggota Komisi IV Dedy Aksyari Nasution ST, pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak pengelola Polonia Garden dan OPD terkait pekan depan.

“Untuk Polonia Garden, kita akan gelar RDP nya minggu depan. Masalah izin Polonia Garden tidak akan luput dari pantauan kita, pasti akan kita tindaklanjuti,” sebut Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution Selasa (6/8/2024).

Dikatakan Dedy, Komisi IV DPRD Medan akan menggelar RDP dan mengundang pihak pengembang Polonia Garden dengan membawa dokumen perizinannya secara lengkap.

“Saat nanti hadir dalam RDP, pihak pengembang Polonia Garden harus membawa dokumen perizinan mereka secara lengkap. Nantinya kita akan kupas tuntas izin yang mereka miliki, jangan sampai ada yang menyalah,” ujarnya.

Menurut Dedy, dari hasil tinjauan Komisi IV DPRD Medan ke lokasi proyek pembangunan Polonia Garden Tahap III, terdapat kejanggalan terhadap izin 83 unit bangunan yang dimiliki Polonia Garden. Pasalnya di dalam surat izin yang dimiliki tertulis bahwa Polonia Garden hanya memiliki izin bangunan 1 lantai. Namun faktanya, 83 unit bangunan Polonia Garden Tahap III dibangun 3 lantai.

“Kalau memang izinnya hanya 1 lantai, kenapa bangunan yang berdiri justru 3 lantai. Masalah ini harus diluruskan,” katanya.

Tak hanya itu, sambung Dedy, Komisi IV DPRD Medan juga akan mempertanyakan kelengkapan izin AMDAL Polonia Garden. Pasalnya berdasarkan hasil tinjauan pihaknya, izin AMDAL Polonia Garden masih dalam pengurusan.

“Saat kami tinjau bulan lalu ke lokasi pembangunan mereka, izin AMDAL nya belum ada, tapi PBG nya sudah ada. Ini semua harus mereka perjelas saat RDP, bagaimana ceritanya AMDAL belum ada tapi PBG sudah ada,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan sidak ke lokasi pembangunan perumahan Polonia Garden di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan pada Selasa (16/7/2024) lalu.

Adapun Anggota Komisi IV yang melakukan sidak pada kesempatan itu, yakni David Roni Ganda Sinaga, Paul Mei Anton Simanjuntak, Dedy Aksyari Nasution, Hendra DS, Edwin Sugesti Nasution, dan Antonius Devolis Tumanggor. (rel)