Unit Reskrim Polsek Delitua Bekuk Penadah dan Pelaku Curanmor

676b30de 6064 4bb0 83ac 9c41ff281aef 750x338 1

FORUM MEDAN | Unit Reskrim Polsek Delitua pada Polrestabes Medan, berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua, berikut seorang penadah barang hasil curian.

Ketiga pelaku diamankan pada Minggu, 29 September 2024 di Jalan AH Nasution Gang Jaya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan di Jalan Perhubungan, Kecamatan Medan Amplas.

Ketiganya adalah inisial Tapu (25) warga Jalan Garu 1 Gang Cempedak, Kelurahan Harjo Sari 1 Kecamatan Medan Amplas, MVSH (20) warga Jalan Garu 2A Gang Sri Rezeki, Kelurahan Harjo Sari 1, Kecamatan Medan Amplas, dan Jojo (27) warga Jalan Perhubungan, Kecamatan Medan Amplas.

Penangkapan ketiga pelaku dibenarkan Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Marulitua Siregar SH MH, Sabtu (5/10/2024).

“Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti kunci T, handphone merek OPPO A58, sepeda motor Honda Beat warna hitam hasil curian, Honda Beat warna abu-abu yang digunakan untuk melakukan pencurian, tas sandang warna hitam merek Camofplace, dan tas sandang warna hitam merek president,” kata AKP Marulitua.

Sedangkan yang menjadi korban, sambung Marulitua adalah Aristo Boy Bria (34) warga Jalan Nuri, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sedangkan pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis, 26 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB, saat korban sedang beristirahat/tidur di rumahnya.

“Sementara itu, sepeda motor korban yang diparkir tidak jauh darinya sudah hilang setelah korban terbangun dan melihat sepeda motor sudah hilang beserta dua handphone merek poco warna biru dan samsung warna hitam,” ungkap Marulitua.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan resmi ke Polsek Delitua. Dalam keterangannya kepada Polisi, para pelaku menerangkan telah melakukan pencurian sepeda motor di tempat-tempat lain di wilayah hukum Polsek Delitua maupun di wilayah lainnya.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI,” tandas AKP Marulitua. (int)