FORUM MEDAN | Dua warga Kelurahan Kemenangan Tani, kecamatan Medan Tuntungan mengajukan Gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemerintah Kota Medan dan Jajarannya di Pengadilan Negeri Medan.
Persoalan ini bermula akibat Pemko Medan melalui jajarannya melakukan penyerobotan lahan milik Febrianna Kaban dan melakukan perobohan tembok yang didirikan oleh Elantoni Sembiring yang berada di Jalan Bunga Nicole Raya Lingkungan IV Kel Kemenangan Tani Kec Medan Tuntungan Kota Medan pada 06 Juni 2024 lalu.
Pemko Medan mengklaim diatas tanah milik Anna Kaban tersebut, terdapat sebuah tali air (saluran air) sehingga melakukan penertiban. Namun Pemko Medan sendiri tidak dapat menunjukkan bukti-bukti terkait klaim tersebut.
Untuk itu, gugatan dilayangkan kedua warga Kelurahan Kemenangan Tani tersebut melalui Kantor Kuasa Hukumnya, yakni GWS Law Office ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dibawah register Nomor Perkara 683/Pdt.G/2024/PN.Mdn.
Febrianna Kaban sang pemilik tanah di PN Medan, Rabu (9/10/2024) kepada awak media mengatakan, tentang sejarah kepemilikan tanah tersebut yang awalnya dimiliki oleh ayahnya sendiri sejak tahun 1980an, lalu diserahkan kepadanya dan kemudian pada tahun 2023, menjual sebagian tanahnya kepada Elantoni Sembiring yang kemudian mendirikan rumah diatas tanah itu.
Kemudian selama proses pembangunan rumah yang berjalan kurang lebih 6 bulan tidak pernah ada teguran terkait pembangunan. Apalagi Elantoni Sembiring sangat kooperatif dan selalu berkoordinasi dengan pihak kelurahan selama proses pembangunan tersebut.
“Justru bapak Elantoni sangat terkejut saat bangunan sudah selesai berdiri, tiba-tiba Pemko Medan melalui jajarannya seperti, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Satpol-PP Kota Medan, pihak Kecamatan Medan Tuntungan dan pihak Kelurahan Kemenangan Tani pada 6 Juni 2024 lalu beramai-ramai datang kelokasi tanah milik saya dengan membawa alat-alat berat dan melakukan penyegelan tanah tersebut tanpa memberi pemberitahuan terlebih dahulu dengan merobohan tembok milik Elantoni Sembring tersebut,” kata Febriana kesal.