Sebab cara Pemko Medan melalui Jajarannya yang melakukan penyegelan dengan membentangkan Police Line diatas tanah tersebut, mengakibatkan beberapa pihak yang awalnya iangin membeli sebahagian tanah miliknya Febriana akhirnya tidak jadi.
“Sebab bisa saja mereka mengira tanah milik keluarga saya, tanah bermasalah yang disebabkan arogansi perbuatan Pemko Medan melakukan perobohan dan penyegelan tanah secara sepihak atas tanah milik saya,” pungkasnya mengakhiri.
Sementara Fahrul dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemko Medan ditempat terpisah mengatakan, berdasarkan dari keterangan surat yang mereka pegang, memang benar sebahagian tanah milik Febriana Kaban merupakan milik Pemko Medan.
“Benar tanah sekian meter yang diklim Febriana merupakan dulunya tali air (jalur hijau). Untuk itulah, Pemko Medan merobohkan tembok dan mempolis linenya,” katanya.
Dan kembali ditanyakan mengapa tidak ada cara yang baik terlebih dahulu, malah Fahrul bungkam seribu bahasa sambil berlalu.
Sedangkan Goncalwes Sirait SH, MH, CPM, CRA selaku kuasa hukum Febriana Kaban dan Elantoni Sembiring menyayangkan tata cara dan prosedur yang dilakukan Pemko Medan yang jelas-jelas menunjukkan sikap kearoganan terhadap warganya sendiri dan tidak mengajak bermediasi terlebih dahulu guna membicarakan permasalahan ini secara arif dan bijak sebagaimana sebelum melakukan perobohan tersebut.
”Untuk jadwal sidang berikutnya adalah, Mediasi para pihak, yang diharapkan dalam perkara ini dapat hadir untuk membicarakan permasalahan ini supaya ditemukan penyelesaian yang terbaik terkait hal ini,” kata Goncalwes serius sekaligus mengakhiri. (kesuma)







