FORUM JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa 3 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar SH MHum, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pemeriksaan saksi pertama dilakukan pada HTZ yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015.
Pemeriksaan kedua dilakukan kepada SYF, Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel, dan selanjutnya adalah HNW Direktur Utama PT Krakatau Wajatama.
“Adapun ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” jelas Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan resminya, Senin (14/10/2024).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya. (rel)